Misalnya, ayat tentang zakat dijelaskan rinciannya oleh hadis.
3. Bayan al-Takhsis (mengkhususkan)
Misalnya, larangan memakan bangkai dikecualikan pada bangkai ikan (dijelaskan dalam hadis).
4. Bayan al-Tasyri' (membentuk hukum baru)
Contohnya larangan memelihara anjing kecuali untuk menjaga ternak atau berburu.
Relevansi di Era Modern
Di tengah arus globalisasi, pemahaman terhadap hadis sebagai sumber ajaran Islam harus terus digalakkan. Banyak kelompok yang mencoba menolak hadis atau mengurangi perannya, padahal syariat Islam tidak dapat tegak hanya dengan Al-Qur'an semata. Oleh karena itu, mempelajari Ulumul Hadis menjadi kewajiban intelektual agar kita bisa membedakan hadis shahih dan palsu, serta menjadikan hadis sebagai sumber petunjuk yang benar.
Kesimpulan
Hadis memiliki kedudukan yang agung dalam Islam sebagai sumber ajaran kedua setelah Al-Qur'an. Ia bukan hanya pelengkap, tetapi juga penafsir, penguat, dan pembentuk hukum yang tak tergantikan. Menolak hadis berarti melemahkan syariat itu sendiri. Maka dari itu, memahami dan mengam
alkan hadis merupakan bagian dari iman dan bentuk cinta kepada Rasulullah SAW.
Daftar referensiÂ