2. Konstitusi harus menjadi seperangkat aturan dasar yang membentuk lembaga-lembaga penting negara.
3. Konstitusi mengatur kekuasaan dan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur hak dan kewajiban dasar warga negara dan pemerintah, baik secara individu maupun bersama-sama.
5. Konstitusi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaganya.
6. Konstitusi adalah ideologi elit penguasa.
7. Konstitusi menentukan hubungan material antara negara dan masyarakat.
Selain Fungsi, konstitusi juga memiliki tujuan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.