Mohon tunggu...
nfs.melaa
nfs.melaa Mohon Tunggu... Duta Besar - Semangat belajar Istiqomah Ngaji
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak ada hasil yang menghianati usaha :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yuk Cari Tahu Fungsi dan Tujuan Konstitusi

23 Maret 2020   00:02 Diperbarui: 23 Maret 2020   00:05 4598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Konstitusi harus menjadi seperangkat aturan dasar yang membentuk lembaga-lembaga penting negara.

3. Konstitusi mengatur kekuasaan dan keterkaitannya.

4. Konstitusi mengatur hak dan kewajiban dasar warga negara dan pemerintah, baik secara individu maupun bersama-sama.

5. Konstitusi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaganya.

6. Konstitusi adalah ideologi elit penguasa.

7. Konstitusi menentukan hubungan material antara negara dan masyarakat.

Selain Fungsi, konstitusi juga memiliki tujuan.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :

1. untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun