Didalam ketatanegaraan republik indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. UUD dapat diartikan dengan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Sedangkan konstitusi adalah seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
KEMBALI KE ARTIKEL