Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Yuk Cari Tahu Fungsi dan Tujuan Konstitusi

23 Maret 2020   00:02 Diperbarui: 23 Maret 2020   00:05 4598 0
Didalam ketatanegaraan republik indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. UUD dapat diartikan dengan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Sedangkan konstitusi adalah seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun