Mohon tunggu...
nfs.melaa
nfs.melaa Mohon Tunggu... Duta Besar - Semangat belajar Istiqomah Ngaji
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak ada hasil yang menghianati usaha :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yuk Cari Tahu Fungsi dan Tujuan Konstitusi

23 Maret 2020   00:02 Diperbarui: 23 Maret 2020   00:05 4598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Didalam ketatanegaraan republik indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. UUD dapat diartikan dengan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Sedangkan konstitusi adalah seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Di Indonesia sendiri konstitusi dibagi menjadi dua yaitu : hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis contohnya UUD, sedangkan hukum dasar tidak tertulis contohnya pidato presiden.

Fungsi Konstitusi secara umum

1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara

3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan

5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang

6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara

Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179) bahwa konstitusi berfungsi untuk menjawab isu utama negara dan masyarakat, yaitu:

1. Konstitusi menjadi dasar hukum suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun