Didalam ketatanegaraan republik indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. UUD dapat diartikan dengan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Sedangkan konstitusi adalah seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Di Indonesia sendiri konstitusi dibagi menjadi dua yaitu : hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis contohnya UUD, sedangkan hukum dasar tidak tertulis contohnya pidato presiden.
Fungsi Konstitusi secara umum
1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara
3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179) bahwa konstitusi berfungsi untuk menjawab isu utama negara dan masyarakat, yaitu:
1. Konstitusi menjadi dasar hukum suatu negara.