Didalam ketatanegaraan republik indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. UUD dapat diartikan dengan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Sedangkan konstitusi adalah seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Di Indonesia sendiri konstitusi dibagi menjadi dua yaitu : hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis contohnya UUD, sedangkan hukum dasar tidak tertulis contohnya pidato presiden.
Fungsi Konstitusi secara umum
1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara
3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179) bahwa konstitusi berfungsi untuk menjawab isu utama negara dan masyarakat, yaitu:
1. Konstitusi menjadi dasar hukum suatu negara.
2. Konstitusi harus menjadi seperangkat aturan dasar yang membentuk lembaga-lembaga penting negara.
3. Konstitusi mengatur kekuasaan dan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur hak dan kewajiban dasar warga negara dan pemerintah, baik secara individu maupun bersama-sama.
5. Konstitusi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaganya.
6. Konstitusi adalah ideologi elit penguasa.
7. Konstitusi menentukan hubungan material antara negara dan masyarakat.
Selain Fungsi, konstitusi juga memiliki tujuan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.