Semakin tinggi tingkat kesadaran organisasi (dalam skala Cooper–Hawkins), semakin rasional dan bermoral keputusan pajaknya.
2. Manajemen pajak adalah refleksi epistemik, bukan sekadar teknis.
Verifikasi NPWP, klausul kontrak, dan pemilihan mitra PKP bukan hanya prosedur administratif, tetapi ekspresi tingkat kesadaran fiskal organisasi.
3. Pergeseran Force → Power menghasilkan budaya pajak berkelanjutan.
Rumusan Teori dalam Kalimat Akademik
“Teori Kesadaran Epistemik Cooper–Hawkins” menjelaskan pengelolaan PPh Pasal 23 bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan manifestasi tingkat kesadaran organisasi. Pergeseran dari Force (ketakutan terhadap sanksi) menuju Power (kesadaran moral dan rasionalitas pajak) menunjukkan evolusi epistemik dalam tata kelola fiskal, di mana strategi seperti verifikasi NPWP, klausul kewajiban pajak, dan seleksi mitra PKP mencerminkan tingkat kesadaran institusional yang semakin matang.
🌍 Nilai Filosofis Teori
Kalimat keren kalau kamu mau tampilkan di halaman awal paper:
🧩 “Manajemen Pajak PPh Pasal 23 adalah cermin tingkat kesadaran organisasi — ketika epistemologi Cooper dan Hawkins bertemu, pajak tidak lagi sekadar angka, melainkan pancaran kesadaran moral dan spiritual.”
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI