Mereka wajib melakukan penagihan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat. Para pemberi pinjaman online juga wajib mendaftarakan diri ke OJK, sehingga memiliki perlindungan hukum.Â
Orang yang menawarkan investasi tentu berhak menawarkan kepada siapapun, akan tetapi seharusnya mereka tidak melakukan penipuan dengan berkedok investasi bodong. Mereka pun wajib mendaftarkan diri ke OJK secara resmi.
Positivisme Hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagi aliran ini, semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis.Â
Dalam kasus pinjol (pinjaman online) dan investasi bodong ini mengancam ketentraman masyarakat dan tindakan penipuan, sehingga hal ini dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kasus ini dapat dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 45B UU 19/2016 tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik , dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Â
Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat. Dalam kasus pinjol (pinjaman online) dan investasi bodong ini menyimpang dari hukum yang berlaku dimasyarakat. Ancaman kekerasan dan penipuan ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.Â
Pinjaman yang seharusnya membantu masyarakat justru menyebabkan ekonomi masyarakat yang semakin sulit karena bunga pinjol yang besar. Dan penipuan investasi bodong ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang menyerahkan uangnya untuk melakukan investasi.