Mohon tunggu...
Meisya Angelyana
Meisya Angelyana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - masih belajar nulis

do your best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pemungutan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

21 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang sudah diketahui oleh semuanya, bahwa pemerintah berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan Jasa Pendidikan. Hal ini tentunya langsung ramai diperbincangkan bahkan terjadi berbagai macam penolakan yang dilontarkan oleh masyarakat. Pasalnya disaat ekonomi sedang menurun karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah membuat pernyataan tentang rencana pemungutan pajak pada sembako dan jasa pendidikan yang akan tambah membebani tanggungan masyarakat nantinya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan tentang rencana pemungutan pajak pada sembako dan jasa pendidikan. Menurut Ditjen Pajak, PPN yang berlaku selama ini sangatlah tidak adil, dikarenakan sembako dan jasa pendidikan jenisnya ada banyak sekali dan adanya aturan sembako dan jasa pendidikan terbebas dari PPN membuat semua jenis sembako dan jasa pendidikan terbebas dari PPN.

Seperti beras premium yang harganya bisa sampai lima kali lipat dengan harga beras biasa dan daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional, karena sembako tidak dipungut pajak membuat semua jenis sembako yang bahkan kualitasnya bisa dibilang premium ikut tidak terkena PPN.

Begitu juga dengan jasa pendidikan, sekolah swasta atau les privat yang memiliki bayaran sangat tinggi dengan sekolah negeri sama-sama tidak terkena PPN.

Menurut Ditjen Pajak, aturan tentang bebas PPN yang selama ini berlaku terhadap sembako dan jasa pendidikan sangatlah tidak adil dan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Jadi, rencana pemungutan pajak ini hanya akan dikenakan pada produk sembako berkualitas premium yang harus diimpor dan jasa pendidikan yang memungut biaya sangat tinggi yang rencanya akan dikenakan PPN nantinya.

Produk sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan terkena PPN begitu pula dengan jasa pendidikan yang gratis tidak akan dikenakan PPN.

Rencana ini bertujuan untuk kalangan masyarakat ke atas untuk membayar pajak lebih dan bertujuan untuk membantu kalangan masyarakat bawah.

Masyarakat yang menolak dengan adanya rencana seperti ini berpendapat bahwa nanti akan berdampak terjadinya inflasi dan bisa membuat barang kebutuhan yang lainnya ikut naik. Selain itu, daya beli masyarakat juga akan menurun serta konsumsi rumah tangga akan melemah.

Pemerintah dituntut untuk mengkaji ulang tentang masalah ini dan harus lebih kreatif dalam membuat terobosan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Karena hal itu membuat beban hidup masyarakat bertambah yang dimana saat ini masyarakat sudah dibebani kondisi yang sulit karena adanya pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun