Kedua, wilayah penegakan hukum harus dibuat terbebas dari kepentingan politik. Â
Ketiga, Kita tidak hanya membutuhkan peran politik dan hukum semata. Baik politisi maupun aktor hukum membutuhkan etika. Not only rule of law, rule of politics, but rule of ethics.Â
Rekonstruksi, reposisi, restrukturisasi dan Etika moralitas politik-hukum, niscaya akan mendamaikan politik dan hukum demi kesejahteraan rakyat Indonesia.Â
*Makasar 301020
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!