Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Penjelasan Undang-undang Terkait Konflik Kepentingan

24 April 2020   22:32 Diperbarui: 24 April 2020   23:21 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| "Conflict of Interest" | cclpworldwide.com | 

Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.

Undang-undang ini  juga mengatur peran masyarakat dalam mengawasi adanya Konflik Kepentingan, yaitu dengan cara menyampaikan laporan dugaan adanya konflik kepentingan kepada Atasan Pejabat. 

Jika terbukti adanya konflik kepentingan maka berlaku ketentuan  pembatalan sebuah keputusan yang diketahui ditetapkan oleh pejabat yang memiliki konflik kepentingan, sebagaimana bunyi  Pasal 45,  "Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya  Konflik Kepentingan dapat dibatalkan."

Demikian intisari pengaturan tentang Konflik Kepentingan di lingkungan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Admnistrasi Pemerintahan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam rangka menyamakan persepsi terkait konflik kepentingan. Salam.... (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun