Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menimbang Istilah Pemilu, Pemilukada, Pilkada dan Pemilihan

19 April 2020   18:08 Diperbarui: 19 April 2020   18:00 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Pemilusiana" (DokPri)

Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal-pasal selanjutnya dari Undang-Undang tersebut menggunakan nomenklatur Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disaat itulah istilah "Pemilukada" mulai diberlakukan dalam kosa kata politik /pemilihan umum.

Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2007, kembali menggunakan istilah Pemilihan bukan Pemilihan Umum untuk pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih kepala daerah. Hal mana dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga hanya menggabungkan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan UU Pilkada tidak digabungkan kedalamnya.

Dengan demikian menjadi terang bagi kita bahwa istilah Pemilu digunaakan untuk pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan Pilkada, untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota). 

Saat ini, dikalangan penyelenggara Pemilu hanya digunakan istilah Pemilu dan Pemilihan. Istilah Pilkada sebenarnya bukan Bahasa formal lagi, karena UU tidak menyebut "Pemilihan Kepala Daerah" yang disingkat Pilkada, melainkan menyebut "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota", agak sulit mendapatkan singkatannya.

Tidak masalah menggunakan istilah Pilkada dalam bahasa-bahasa jurnalistik atau bahasa tulisan popular, karena Pilkada menunjuk pada Kepala Daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota).  Namun, jika masih menggunakan istilah "Pemilukada" jelas tidak tepat lagi.


Untuk artikel-artikel kepemiluan dapat mengunjungi situs info pemilu pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun