Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal-pasal selanjutnya dari Undang-Undang tersebut menggunakan nomenklatur Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disaat itulah istilah "Pemilukada" mulai diberlakukan dalam kosa kata politik /pemilihan umum.
Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2007, kembali menggunakan istilah Pemilihan bukan Pemilihan Umum untuk pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih kepala daerah. Hal mana dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga hanya menggabungkan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan UU Pilkada tidak digabungkan kedalamnya.
Dengan demikian menjadi terang bagi kita bahwa istilah Pemilu digunaakan untuk pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan Pilkada, untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota).Â
Saat ini, dikalangan penyelenggara Pemilu hanya digunakan istilah Pemilu dan Pemilihan. Istilah Pilkada sebenarnya bukan Bahasa formal lagi, karena UU tidak menyebut "Pemilihan Kepala Daerah" yang disingkat Pilkada, melainkan menyebut "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota", agak sulit mendapatkan singkatannya.
Tidak masalah menggunakan istilah Pilkada dalam bahasa-bahasa jurnalistik atau bahasa tulisan popular, karena Pilkada menunjuk pada Kepala Daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota). Â Namun, jika masih menggunakan istilah "Pemilukada" jelas tidak tepat lagi.
Untuk artikel-artikel kepemiluan dapat mengunjungi situs info pemilu pilkada