Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Money

Gadai Syariah dan Tren Gadai di Masa Pandemi

16 September 2020   23:01 Diperbarui: 16 September 2020   23:11 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada mulanya, kehadiran gadai bertujuan untuk memberi manfaat bagi peminjam dan menjadi sebuah cara untuk menghilangkan rentenir yang merajalela. Begitu pula tujuan munculnya gadai syariah yang menggunakan akad rahn. 

Tujuan lain dari adanya praktik gadai ini adalah menjadi solusi dari masalah keuangan masyarakat sehingga dapat mendukung peningkatan perekonomian serta sebagai pemenuhan kebutuhan pendanaan yang aman, apalagi dengan menggunakan akad sesuai syariat. Tapi bagaimana tren gadai di masa pandemi seperti sekarang?

Berdasarkan artikel yang di muat dalam beberapa portal berita, nasabah yang melakukan transaksi gadai di berbagai daerah tercatat meningkat. Peningkatan nasabah gadai ini tercatat mulai dari bulan April 2020 yang disebabkan oleh mulai menyebarnya pandemi covid-19. 

Kemunculan pandemi tersebut sangat berdampak pada kondisi ekonomi sehingga mayoritas masyarakat yang membutuhkan dana menggadaikan barang miliknya ataupun melakukan perpanjangan masa gadai. Selain itu, terdapat pula kenaikan jumlah nasabah gadai yang baru. 

Namun sebenarnya bagaimana proses pemberian pinjaman gadai dalam gadai syariah? 

Dalam gadai syariah pemberian pinjaman berdasarkan pada barang yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai jaminan rahn. Prinsipnya, barang yang dapat diterima sebagai jaminan adalah barang yang bernilai ekonomis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Seperti misalnya mobil, motor atau sepeda, perhiasan, mesin traktor, atau lain sebagainya yang telah ditetapkan oleh perusahaan gadai dan gadai syariah dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam proses pokok pemberian pinjaman dalam gadai syariah terdapat dua, yakni proses penilaian jaminan dan proses menentukan nilai jaminan. 

Pada proses penilaian jaminan, nilai barang yang menjadi jaminan ditentukan dari kondisi, harga pasar ataupun ketentuan lain sesuai kebijakan perusahaan gadai syariah lalu dilakukan perhitungan untuk menghasilkan nilai taksiran dari jaminan yang akan digadai. 

Berbeda dengan sebelumnya, proses menentukan nilai pinjaman didasarkan pada persentase tertentu dari nilai taksiran jaminan yang mengacu pada pedoman perusahaan gadai syariah.

 Perusahaan gadai syariah dapat memberikan pinjaman lebih rendah dari ketentuan jika nasabah sepakat dan dituangkan dalam surat bukti gadai (rahn). Tentunya perusahaan juga perlu menilai risiko yang sangat mungkin dapat terjadi. Maka dalam proses penentuan pinjaman terdapat lima hal yang menjadi acuan, yaitu:

1. Jangka waktu pinjaman

2. Biaya modal kerja

3. Bea lelang

4. Pertumbuhan ekonomi skala nasional

5. Faktor lain yang berhubungan secara langsung dengan risiko dalam periode pinjaman.

Selain dari hal itu, jenis pemberian pinjaman ini terbagi menjadi dua yakni pemberian pinjaman baru dan penambahan. Pada pemberian pinjaman baru, perusahaan gadai syariah dapat memberi pinjaman ketika nasabah menyerahkan jaminan. 

Sementara penambahan pinjaman dapat dilakukan oleh perusahaan gadai apabila terdapat permintaan dari nasabah jika nilai taksiran jaminan (marhun) dapat menutupi pinjaman sebelumnya ditambah dengan ujrah dari pinjaman yang lama.  

Jadi, jika ingin menggadaikan barang kita perlu mengetahui dulu terkait syarat dan ketentuan yang berlaku, biaya gadai, nilai taksir dan pinjaman serta jangka waktu pinjaman. Tapi yang utama, perhatikan keamanan tempat gadai ya!

Referensi:

Buku Industri Jasa Keuangan Syariah Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, 2019. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun