SAMPANG - Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sogiyan, Sampang, telah dimulai, menandai upaya peningkatan akses kesehatan. Namun, proyek senilai Rp782,4 juta ini menuai sorotan publik akibat papan informasi kegiatan yang dinilai janggal karena tidak mencantumkan informasi krusial seperti nomor dan tanggal kontrak serta batas waktu pengerjaan.
Temuan di Lapangan dan Detail Proyek
Proyek pembangunan Pustu di Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, yang berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, resmi memasuki tahap awal. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan fondasi tengah berlangsung, dikerjakan oleh CV Permadani Indah sebagai kontraktor pelaksana.
Meski plang proyek telah terpasang, informasi yang disajikan tidak lengkap. Beberapa detail esensial yang absen antara lain:
Nomor Kontrak: Tidak tercantum.
Tanggal Kontrak: Tidak ada.
Waktu Pelaksanaan: Durasi pengerjaan tidak disebutkan secara eksplisit di papan informasi.
Ketiadaan informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi proyek pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Papan informasi proyek berfungsi sebagai media akuntabilitas kepada publik, memastikan masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Respons Cepat Dinas Kesehatan dan Kontraktor
Menanggapi temuan tersebut, pihak Dinkes KB Sampang dan kontraktor pelaksana memberikan klarifikasi dan menunjukkan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes KB Sampang, Nurul Sarifah, membenarkan bahwa pengerjaan proyek sudah berjalan.Â
"Masa pelaksanaan proyek selama 150 hari," kata Nurul saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Agustus 2025.