Mohon tunggu...
Medianti Rizky Amalia
Medianti Rizky Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi,

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang-2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehidupan Privasi di Media Sosial

19 Juni 2021   15:16 Diperbarui: 19 Juni 2021   15:26 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by Pinterest (prameres.com)

Abad 21 yang biasa disebut dengan generasi alpha (A), generasi dimulai dari tahun 2010. Dimana pada generasi ini perkembangan teknologi sangat berkembang pesat dan akan menjadi generasi yang akrab dengan teknologi dan paling sejahtera (sumber: tirto.id). 

Namun jika di jadikan tolak ukur generasi Z bisa digunakan dibandingkan generasi alpha, karena generasi Z akan mengambil alih perpindahan dari generasi millennial. Era globalisasi juga ikut mewarnai abad 21, era globalisasi ini mampu memberikan dampak perubahan terhadap kemajuan sebuah teknologi yang bisa dikatakan bahwa era globalisasi ini terjadi pada abad 19 dan abad 20. Karena dikenal sebagai generasi yang akrab dengan teknologi, pergerakan era globalisasi menjadi semakin cepat. 

Dengan banyaknya teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang begitu pesat perkembangannya, pemanfaatan IPTEK berupa internet menjadi salah satu bentuk dari percepatan proses globalisasi. 

Tercatat pada statista bahwa pada 2020 pengguna media sosial di Indonesia berdasarkan umur 25-34 adalah pengguna media sosial terbanyak bisa mencapai kurang 40% dimana pada usia tersebut tergolong generasi millennial. Lalu pengguna umur 18-25 dengan pengguna mencapai kurang lebih 30% dimana pada usia tersebut tergolong generasi Z.

Penggunaan internet pada dasarnya bentuk pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun disisi lain pemanfaat tersebut menimbulkan berbagai dampak, dampak tersebut dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif. 

Dampak positif yang dihasilkan berupa perkembangan pengetahuan terhadap dunia di luar lingkup kita, sisi negatifnya yakni adanya potensi terhadap pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia terutama pada Hak Asasi Manusia (HAM). Di Dalam Hak Asasi Manusia terdapat Hak privasi, dimana hak tersebut bersifat sensitif dikalangan masyarakat sekitar.

Hak Asasi Manusia di Indonesia ini sudah menjamin karena sudah masuk pada UUD '45. Dengan adanya jaminan tersebut menjadi salah satu ciri dari negara hukum yang memberi pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Hak Asasi memiliki martabat tanpa memandang dari sebelah mata. Hak Asasi Manusia sudah melekat di semua orang sejak manusia terlahir di bumi. 

Hak Asasi memiliki hak dasar yang menjadi landasan terhadap hak itu sendiri yakni hak atas privasi. Karena sudah menjadi hak yang mutlak dimiliki oleh semua orang sejak lahir maka dari itu diperlukan peraturan atas hak atas privasi itu sendiri untuk menjamin, terpenuhi dan tidak mendapat gangguan dari pihak luar. 

Hak privasi tersebut sudah masuk pada UUD '45 pasal 28G ayat (1) yang berbunyi bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Dengan adanya peraturan tersebut berharap untuk lebih memahami atas konsep privasi tapi pada kenyataannya saat ini , penggunaan era digital saat ini dimana orang-orang mampu dan canggih dalam mengoperasikan internet membuat hak privasi dipertanyakan lagi.

Gangguan tersebut disebabkan karena penggunaan IPTEK yang semakin berkembang dan dibutuhkan untuk memasukkan data-data pribadi. Namun hal tersebut tidak hanya berasal dari data apa yang kita masukkan pada media digital yang kita miliki, melainkan dari pihak sekitar seperti ruang lingkup terdekat kita. Informasi yang bukan hanya data pribadi melainkan kehidupan sehari-hari yang mana sebaiknya disimpan untuk diri sendiri malah terdengar oleh orang lain, apalagi hal tersebut dialami oleh seorang pekerja kreatif seperti di bidang entertainment atau media digital. Media sosial yang semakin berkembang pesat membuat banyak orang yang mengawali karir pekerjaannya di beberapa platform digital besar seperti Youtube, Instagram, dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun