Mohon tunggu...
Medianti Rizky Amalia
Medianti Rizky Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi,

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang-2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehidupan Privasi di Media Sosial

19 Juni 2021   15:16 Diperbarui: 19 Juni 2021   15:26 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by Pinterest (prameres.com)

"Social networking undoubtedly plays a vital role in broadening social connections and learning technical skills, its risks cannot be overlooked" (Ramasubbu,2017) kalimat tersebut menjelaskan bahwa pengaruh media sosial yang memiliki peran besar karena jangkauannya yang luas yang bisa menimbulkan dampak resiko yang sangat besar.

Saat ini banyak sekali kejadian yang menyangkut hak privasi walaupun pada akhirnya dibiarkan begitu saja. Sebagai contoh akun Instagram yang tidak diketahui pasti siapa pemilik akun yang sebenarnya, akun tersebut memiliki username "lambe turah". Lambe turah merupakan salah satu akun instagram di Indonesia yang membahas tentang semua kehidupan artis atau selebgram yang muncul di Instagram pribadi maupun informasi dari pihak lain. 

Akun tersebut kini telah diikuti sebanyak 9,9 juta orang, akun tersebut berisi beberapa berita yang telah ditulis oleh media cetak lalu diunggah ulang oleh akun lambe turah untuk menaikkan reputasi akun karena dengan begitu bisa memancing banyak orang untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi. 

Akun tersebut membahas dari permasalah yang tidak sebaiknya di publik sampai konflik antar akun artis, dan akun tersebut sebagai pemanas diatas konflik. 

Beberapa postingan pada akun ini juga tidak hanya diperoleh dari internet melainkan dari seseorang yang mengirim bukti-bukti melalui pesan yang ada di aplikasi tersebut atau DM (Direct Message). Hal tersebut langsung dipublikasikan tanpa ada perizinan dari pihak terkait atas foto atau video tersebut.

Beberapa bulan lalu, akun ini membagikan sebuah postingan berupa potret foto dan tangkapan layer dari sebuah website pengadilan agama. Dimana postingan tersebut merupakan privasi dari artis atau bisa disebut selebgram Rachel Vennya dan Niko terkait kasus perceraian yang sebenarnya sudah mereka tutupi dari publik, hal tersebut membuat kehidupannya tidak lagi dihargai privasinya. Akun ini pun membuka banyak kehidupan privasi lainnya. 

Selain itu beberapa tahun yang lalu foto kekasih seorang pesulap terkenal Indonesia yang biasa disebut Deddy Corbuzier dimana foto tersebut diketahui siapa pengirim aslinya dengan cara membobol akun lambe turah. 

Setelah kejadian tersebut Deddy mengancam akun tersebut apabila akun tersebut mengulangi kejadian untuk kedua kalinya dan tidak tidak segan-segan menggugat akun gosip tersebut.  Dari dua kasus diatas terdapat beberapa pelanggaran diantaranya UU ITE pasal 26 yang berbunyi "...penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan." Hal tersebut juga bisa menjadikan banyak argument bagi pembaca dan bisa juga bisa merugikan pihak tersebut dan juga siapa saja yang telah melanggar pasal 26 UU ITE bisa mendapat sanksi perdata. 

Tidak hanya UU ITE pasal 26, di beberapa postingan akun lambe turah lainnya pasal 27 UU ITE pun juga menjadi poin karena disitu dijelaskan mengenai larangan perbuatan yang nantinya dapat dianggap sebagai tindak pidana berupa pencemaran nama baik, penghinaan dan lainnya. Secara tidak langsung publik figure yang sudah di posting di akun lambe turah maka harus berhati-hati karena tidak selalu yang diposting oleh akun ini mengandung konten positif.

Dari beberapa kasus diatas menyatakan bahwa privasi seseorang saat ini, baik terutama dikalangan artis tidak lagi menjadi privasi. Hal itu terjadi karena orang yang memiliki popularitas tinggi memiliki nilai jual berita yang tinggi karena mampu mengundang pembaca untuk membuat argumen yang nantinya bisa dijadikan berita tambahan. 

Privasi merupakan suatu konsep yang samar atau abstrak yang banyak maknanya. Maka dari itu di abad 21 yang serba digital ini kita dituntut untuk memiliki perilaku dan berorientasi berpikir dalam menghadapi cyberspace yang sangat rawan dalam menyangkut hal yang berbau privasi karena bagaimanapun kita tidak bisa menghindari aktivitas di media digital di era digital ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun