Mohon tunggu...
Enggar Hudan Risqullah
Enggar Hudan Risqullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Sekedar Media untuk ajang ber-Kalam yang bernama Media Kalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Adat Istiadat dan Budaya Kelahiran Menurut Anjuran Fiqih dengan Kelahiran menurut Adat dan Istiadat Budaya Jawa (Sedulur Papat Kalima Pancer)

12 Mei 2024   22:10 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           BAB I 

Makna kelahiran

A. Kelahiran Menurut Islam

Keluarga adalah elemen dasar dalam pembentukan karakter keturunannya. Karena peranan keluarga adalah tempat pendidikan pertama kali dan pembentukan sifat dasar yang di miliki anak, dalam siklus proses pertumbuhan dan perkembangan yang digunakan untuk berinteraksi terhadap sesama manusia dan Tuhan-nya. Keluarga yang "sehat" besar kemungkinan di lahirkan oleh keluarga yang "sehat" juga sebelumnya. Arti "sehat" disini, dimaksudkan untuk pengertian keluarga yang harmonis dan menerapkan prinsip-prinsip kehidupan memanusiakan manusia dengan berlandaskan pengetahuan agama sebagai wujud penyerahan diri kepada Allah SWT; sehingga keturunannya mempunyai jiwa sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kecerdasan dalam berpikir

dan menjadi manusia merdeka.

Makna kelahiran dalam islam telah dijelaskan dalam beberapa firman Allah SWT. yaitu :

a. Q.S. Adzariyat: 56

Artinya: "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku," (QS Adz Dzariyat: 56)

Artinya Allah SWT. menjelaskan kepada manusia bahwasanya tujuan diciptakannya manusia adalah semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Menciptakan dalam makna luas bisa di artikan, manusia ada karena hubungan laki-laki dengan perempuan secara sah kemudian diciptakan manusia lain (keturunan) di dalam perut seorang wanita. Oleh karenannya manusia dikatakan manusia makhluk istimewa karena dilahirkan oleh seorang wanita, dan islam sangat meninggikan derajat seorang wanita. Hukum Fiqih menjelaskan bahwa melahirkan diartikan sebagai pesoalan wiladah yang nantinya meliputi haid, nifas dan istihadlah. Bab-bab haid, nifas dan istihadlah sangat erat kaitannya dengan pembentukan manusia yang di awali dengan proses penggumpalan daging, kemudian diakhiri menjadi wujud bayi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam QS Al-Mukminun : 12-14

screenshot-20240512-203626-onedrive-6640c5fcde948f169b7ccc72.jpg
screenshot-20240512-203626-onedrive-6640c5fcde948f169b7ccc72.jpg

Artinya: "Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kukuh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu
yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik" (QS Al-Mukminun: 12-14) Setelah terbentuk manusia yang utuh, kemudian Allah SWT meniupkan (nafakha) kepadanya ruh nya kemudian jadilah ia makhluk yang unik (khalqan Akhar). Disebut demikian karena manusia memiliki substansi psikis yang berasal dari substansi tuhan sama sekali tidak dimiliki makhluk-makhluk lain. Inilah yang dimaksud dengan bentuk lain dalam ayat diatas. Telah disinggung sebelumnya tentang Haid, Nifas, dan Istihadlah. Dengan proses melahirkan ini, Ibu dikatakan dalam kondisi kotor (najis) oleh karena itu perlu proses pembersihan diri melalui mandi besar (wiladah), sehingga sosok mulia (ibu) kembali kepada Tuhan-nya dengan keadaan bersih dan suci.

B. Kelahiran Menurut Budaya Jawa (Sedulur Papat Kalima Pancer)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun