Mohon tunggu...
Mbak Avy
Mbak Avy Mohon Tunggu... Penulis - Mom of 3

Kompasianer Surabaya | Alumni Danone Blogger Academy 3 | Jurnalis hariansurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru Penggolongan SIM, Efektif Nggak sih?

10 Juni 2021   05:58 Diperbarui: 10 Juni 2021   09:04 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muat nggak nih dompet kalau harus ada tambahan SIM lagi? (dok.pri)

Aturan baru penggolongan SIM, efektif nggak sih? - Setelah absen tidak menulis di Kompasiana kurang lebih satu mingguan -- kangen juga nih -- emak-emak coba curhat dikit ya?!

Bulan April yang lalu, saya baru saja memperpanjang SIM A dan SIM C. Untunglah semua proses saya lalui dengan lancar dan cepat. Yang penting memang jangan sampai melebihi minimal 7 hari dari tanggal habis berlakukanya. Karena kalau sampai terlambat, akan menggunakan prosedur pembuatan baru (dari awal lagi).

Ceritanya di sini ya : Proses Perpanjangan SIM di Surabaya, Tanpa Antri dan Nggak Ribet

Beberapa hari ini muncul pemberitaaan kalau SIM akan terbagi dalam beberapa golongan. Jadi penasaran nih, kenapa harus begitu ya? Padahal SIM C selama ini jelas aturannya hanya untuk jenis sepeda motor atau kendaraan roda dua. Itu saja sih!

Jenis-jenis SIM Dan Golongannya

Dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri telah merilis aturan baru tersebut terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Menurut pihak Polri bahwa aturan tersebut telah resmi diterbitkan. Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Berikut ini adalah penggolongan dari jenis SIM yang sudah saya coba rangkum.

SIM C terdiri dari 3 golongan yaitu :

  • SIM C yang berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc -- 500 cc atau kendaraan bermotor yang sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan bermotor yang sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, terdiri dari 2 golongan yaitu :

  • SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.                                              

SIM A terdiri dari 2 golongan :

  • SIM A berlaku untuk pengendara dengan mobil penumpang yang jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
  • SIM A Umum berlaku untuk pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM B terdiri dari 4 golongan yaitu :

  • SIM B1 berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
  • SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandingan perseorangan dengan berat gandingan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM BII Umum berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandingan umum dengan berat gandingan lebih dari 1.000 kilogram.

Aturan Usia untuk memiliki SIM

Ternyata selain penggolongan SIM sesuai dengan CC kendaraan, ada aturan untuk usia yang menentukan bagi calon pemegang SIM sesuai dengan golongannya. Jadi ada aturan usia paling rendah persyaratan untuk memiliki SIM, yaitu seperti berikut ini :

  • SIM A, SIM C dan SIM DI untuk usia 17 tahun
  • SIM CI untuk usia 18 tahun
  • SIM CII untuk usia 19 tahun

Efektif Nggak Sih?

Sebagai pengguna motor roda dua dan mobil (biasa), jadi sekarang ini saya mempunya 2 SIM yaitu SIM C dan SIM A yang menghiasi isi dompet saya.

Jenis sepeda motor atau motor roda dua itu kan banyak banget ya! Kalau dalam satu rumah mempunyai beberapa jenis sepeda motor dengan cc yang bermacam-macam. Apakah harus mempunyai lebih dari satu jenis SIM C?

Terus terang saya sendiri masih bingung ngebayanginnya. Betapa ribet bin rempong, tidak hanya dalam pengurusan SIM saja. Tapi juga nyimpen di dompetnya itu lo! 

Menurut saya pribadi, lebih baik sistem dalam penanganan pembuatan SIM dululah yang diperbaiki. Meskipun saya menilai sudah semakin baik dan teratur. Sudah tidak nampak ada pungutan liat, calo atau makelar SIM. Terutama sosialisasi cara mengemudi yang baik dan benar. Karena tidak menjamin orang itu sudah punya SIM, dia paham akan aturan lalu lintas. Apalagi kalau menyangkut rambu-rambu di jalan. Dimulailah ke sekolah-sekolah yang muridnya sudah mendekati umur untuk bisa memperoleh SIM. Diajari bagaimana cara mengenal dan memahami rambu-rambu lalu lintas. Sekaligus cara bagaimana mengemudi dengan baik dan benar.

Karena sekarang ini sudah banyak anak kecil di bawah umur tapi lancar mengendarai sepeda motor. Bahkan temen anak saya yang baru lulus SD, berarti umurnya belum genap 13 tahun tuh, tapi sudah bisa menyetir mobil. Atau yang baru-baru ini viral yaitu anak usia 12 tahun menggantikan pamannya yang sedang mengantuk, menyetir truk tronton.

Baca disini ya : Begini Kronologi Bocah 12 Tahun Kemudikan Truk Tronton di Jalan Tol

Pembelajaran tentang cara mengemudi kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 sangat penting dan perlu dipertimbangkan untuk sering disosialisasikan.

Sesuai info kalau aturan untuk penerbitan SIM ini akan diberlakukan dalam waktu minimal 6 bulan ke depan setelah Perpol diterbitkan pada bulan Februari 2021 lalu. Berarti sekitar bulan Agustus nanti sudah mulai diberlakukan aturan ini. Jadi mulai sekarang harus sudah siap-siap nih. Yang punya motor diatass 250 CC tapi belum ada SIM CI atau SIM CII, pastikan motornya disimpan di rumah saja ya. Tapi jangan lupa dipanasi tiap hari lo *candamotor :) 

Sebagai seorang emak yang juga menghitung kebutuhan di luar urusan domestik, sudah puyeng nih karena daftar pengeluaran berikutnya nambah panjang aja. Eh tapi mudah-mudahan sih prosedurnya tidak seribet yang kita bayangkan ya?! Karena sebagai warga Indonesia yang baik, ya harus patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tambahan info : Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun