Mohon tunggu...
Mazidatur rohmah
Mazidatur rohmah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Para Pekerja

2 Desember 2020   10:16 Diperbarui: 2 Desember 2020   10:26 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan indonesia di masa pandemi covid 19 ini sangatlah penting, dengan menerapkan  3M yaitu: menjaga jarak,mencuci tangan dan memakai masker. Keselamatan dan kesehatan kerja (k3)  manjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja konstruksi, bangunan,   pertambangan, pabrik dan lain-lain. baik pekerja yang berada dilapangan maupun safety officer.

Kesehatan kerja adalah hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan para pekerja, baik berupa fisik atu psikologi. kesehatan fisik bagi pekerja sangatlah penting, karena tubuh yang sehat pada para pekerja akan dapat bekerja dengan baik dan optimal. Perusahaan bisa melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan stamina  tubuh pada pekerja dengan melakukan Stretching atau olahraga bersama setiap pagi sebelum melakukan pekerjaannya.

Jadi, Kesehatan dan keselamatan kerja (k3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalisir pencegahan terjadi kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan para pekerja, hal ini karena para pekerja merupakan aset penting atau berharga bagi perusahaan.

Perusahaan Indonesia  yang belum menerapkan sistem k3 seharusnya wajib menerapkan sistem k3 karena bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para perkerja agar sehat, selamat, produktif dan terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakakit akibat kerja.

Menurut PP No.88 Tahun 2019, Kesehatan kerja adalah upaya yang di tunjukkan untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. 4 Point upaya kesehatan kerja yang sesuai dengan PP No.88 Tahun 2019 yaitu:

1.Upaya pencegahan penyakit, Standart kesehatan kerja dalam melaksanakan pencegahan penyakit yaitu: Identifikasi,pengendalian potensi bahaya kesehatan.perlindungan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kesehatan,pelaksanaan kewaspadaan standart, surveilans kesehatan kerja.

2. Upaya peningkatan kesehatan, Standart kesehatan kerja dalam melaksanakan peningkatan kesehatan yaitu: Penerapan k3 di tempat kerja, peningkatan kesehatan fisik dan mental, penerapan gizi kerja, peningkatan pengetahuan kesehatan, menerapkan hidup sehat dan bersih.

3. Upaya penanganan penyakit dilaksanakan untuk mengobati penyakit, mencegah keparahan penyakit, menurunkan tingkat kecacatan, mencegah kematian. Standart kesehatannya meliputi: Diagnosis dan tata laksana penyakit, pertolongan pertaman sakit dan cedera yang terjadi di tempat kerja.

4. Upaya pemulihan kesehatan, Standart kesehatan meliputi: pemulihan medis dan pemulihan kerja.

Setiap pengelola tempat kerja atau perusahaan wajib mentaati standart kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat, dan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.

Contoh penerapan hidup sehat bagi pekerja yaitu dengan cara melakukan (PHBS) perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. Pemilik perusahaan seharusnya mempraktekkan kepada para pekerja perilaku hidup sehat dan bersih serta berperan aktif dalam mewujudkan tempat kerja yang sehat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun