Mohon tunggu...
Mazidah Miya
Mazidah Miya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Blackout Bali 2025: Refleksi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

20 Juni 2025   18:52 Diperbarui: 20 Juni 2025   18:49 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada 2 Mei 2025, Bali mengalami pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi secara mendadak sekitar pukul 16.00 WITA. Pemadaman ini disebabkan oleh gangguan teknis pada kabel laut (subsea cuble) yang menjadi penghubung utama sistem kelistrikan antara Pulau Jawa dan Bali. Gangguan tersebut menyebabkan sistem pembangkit listrik di Bali otomatis terlepas dari jaringan utama dan mengakibatkan padamnya aliran listrik di hampir seluruh wilayah pulau. PLN merespons cepat dengan upaya pemulihan bertahap dan sebagian besar wilayah kembali dialiri listrik menjelang dini hari.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan gangguan teknis semata, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalm kehidupan bernegara, yakni hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Listrik dari jaringan komunikasi merupakan bagian dari hak dasar warga negara atas layanan publik. Ketika layanan tersebut terganggu, aktivitas masyrakat turut lumpuh. Sinyal ponsel dan koneksi internet menghilang total akibat matinya BTS (Base Transceiver Station), sehingga layanan ojek online tidak bisa berjalan dan banyak warga kesulitan melakukan komunikasi serta transaksi digital. Selain itu, lampu lalu lintas yang mati menyebabkan  kemacetan hinga kecelakaan, dan pelaku usaha kecil tidak dapat beroperasi karena perangkat elektronik tak berfungsi.

Di sisi  lain, negara melalui institusi seperti PLN memiliki kewajiban untuk menjamin akses terhadap pelayanan publik yang adil, merata, dan aman. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pusat atau wilayah padat, tetapi harus mencakup semua daerah strategis termasuk daerah wisata seperti Bali.  Negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan dan memastikan adanya alternatif cadangan seperti pembangkit lokal, panel surya, atau peningkatan kapasitas genset di wilayah rawan.

Namun, dalam situasi krisis seperti blackout, warga negara pun memiliki peran dan kewajiban. Warga dituntut untuk tetap tenang, tidak panik, serta mendukung upaya pemulihan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Harmoni antara hak dan kewajiban ini menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di tengah kondisi darurat. Kesadaran bersama inilah yang mencerminkan semangat kebangsaaan dan tanggung jawab kolektif dalam kehidupan bernegara.

Dengan demikian, peristiwa blackout di Bali tidak hanya menjadi isu teknis atau kelistrikan, tetapi juga menjadi cermin bagi semua pihak dalam meninjau kembali pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara dan sebagai penyelenggara negara. Dibutuhkan perencanaan yang lebih matang dan kesadaran kolektif agar peristiwa serupa tidak kembali melemahkan fungsi-fungsi dasar negara dalam melayani rakyat.    

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun