Mohon tunggu...
Mayla Hijrah Purwakasih
Mayla Hijrah Purwakasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S1 Biokimia, IPB University

Halo, saya Mayla. Saya memiliki minat di bidang sains, pendidikan, dan sosial. Selain itu, saya memiliki hobi membaca. Saya ingin berbagi pengetahuan dan meningkatkan pemahaman banyak orang melalui artikel ini.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sudahkah UMK Update terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Pemerintah?

18 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   09:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: sertifikasihalalindonesia.com

Namun, masih kurangnya pemahaman dari pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mengenai tujuan dan manfaat sertifikasi halal bagi produk mereka. Hal ini bisa kita lihat secara langsung seperti:

  • Pelaku UMK belum sepenuhnya menyadari pentingnya memiliki sertifikasi halal dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha mereka.
  • Kurangnya informasi yang didapatkan mengenai proses pendaftaran sertifikasi halal, karena hanya mendapatkan informasi beberapa kali saja.
  • Pelaku UMK cenderung menunda pengurusan sertifikasi halal karena dianggap sebagai proses yang rumit.

Rendahnya kesadaran para UMK ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan pelaku UMK paham akan urgensi sertifikasi halal, proses pengajuan sertifikasi halal secara self-declaration, serta mendorong mereka untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal yang diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun