Mohon tunggu...
Aditya Wahyu Bambang Pratama
Aditya Wahyu Bambang Pratama Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa IAIN Jember

Facebook : Aditya Wahyu Instagram : aditya_wahyu_bp Twitter : Aditya_Wahyu_BP Youtube : MaxCos Gaming

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lika-liku THR Guru Honorer

20 Mei 2020   15:17 Diperbarui: 20 Mei 2020   15:23 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

THR atau Tunjangan Hari Raya mungkin tidak asing di telinga kita. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Ketika mendengar kata THR pasti pikiran kita adalah gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Tapi, apakah guru honorer akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ? berikut penjelasan yang sudah saya rangkum.

Dilansir dari CNNIndonesai.com, Tim lobi pusat sekaligus koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti mengungkap tenaga honorer atau non-PNS umumnya menerima THR dari sumbangan sukarela PNS dari instansi tempat mereka bekerja. "Kalau honorer dari setiap tahun kalimat 'gaji ke-13, THR', kita hanya gigit jari. Itulah yang miris. Dari mana kita? Contoh di daerah, mereka hanya menunggu bantuan dari PNS yang kumpulkan uang dan dibagi ke honorer. Itu THR mereka," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (20/4). 

Sudah sepatutnya guru honorer juga mendapatkan gaji ke-13 menjelang hari raya Idul Fitri, sebagai apresiasi terhadap pengabdiannya untuk mencerdaskan calon-calon penerus bangsa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, guru honorer tidak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS. Dilansir dari Line Today, Sri Mulyani mengatakan dalam laman Facebook resmi miliknya pada hari Jumat (25/5) "Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru namun ada juga daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG". Negara tidak bisa memberi THR atau gaji ke-13 kepada pegawai honorer karena terganjal UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tidak selayaknya guru diberlakukan seperti ini oleh negara, tanpa adanya guru mungkin kita bukan apa-apa hanya manusia yang diselimuti kebodohan. Ingat, negara yang maju ialah negara yang menghargai pendidikan dan juga mengangkat martabat seorang guru. Semoga artikel ini dapat menyadarkan kita untuk tidak membeda-bedakan jabatan seorang guru, karena dimata saya semua guru adalah pahlawan sebenarnya yang merupakan kesatria pemberantas kebodohan. Apabila ada salah kata mohon dimaklum i dan mohon maaf sebesar-besarnya, sekian terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun