Uang  Istri adalah Hak Penuh Milik Istri
Uang atau harta yang dimiliki istri, adalah menjadi hak penuh istri, baik dari uang mahar, uang pengasilan si istri, uang nafkah, hadiah, maupun dari uang waris.
Seorang istri tidak ada kewajiban  menafkahi suami, dan suami tidak ada hak  sedikitpun  mengambil harta milik istri tanpa izin, kecuali atas dasar kerelaan sang istri. Prinsip ini disepakati oleh semua kalangan ya, terlebih kalangan ulama.
"Dan janganlah kamu mengambil kembali darinya sesuatu pun dari mahar itu." (QS An-Nisa: 20)
Ayat di atas menjadi salah satu rujukan bahwa uang istri adalah hal mutlak istri.
Uang Suami adalah Uang suami
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)
Di dalam ayat di atas Allah telah menjelaskan bahwa ada hak istri dari sebagian harta suami, "sebagian" bukan keseluruhan harta suami.
Jadi dari ayat ini, menegaskan bahwa prinsip "uang suami adalah uang istri" adalah tidak tepat.
Ustaz Ammi Nur Baits, menjabarkan dalam kajiannya bahwa ada beberapa cara seorang suami memberikan uang atau hartanya kepada istri. Yaitu dengan cara:
1.Pemberian Mahar
 "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (Q.S An-Nisa: 4).
2.Pemberian Nafkah
Suami Wajib Menafkahi
Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ini mencakup kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
"Kaum lelaki bertanggung jawab terhadap kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian dari mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka." ( An-Nisaa' 4:34 )
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." Al Baqoroh: 233).
Artinya "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,..." (QS. Ath Thalaaq: 6).