Mohon tunggu...
Arofiah Afifi
Arofiah Afifi Mohon Tunggu... Guru Paud.

Hobi membaca, menulis blog. Penulis artikel, sedang mendalami fiksi dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Uang Suami, Uang Istri: Antara Hak, Relasi Peran, dan Harga Diri

22 Juli 2025   06:24 Diperbarui: 22 Juli 2025   06:24 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto uang sumber: tangkap layar dari facebook akun jimall-jimall

Uang  Istri adalah Hak Penuh Milik Istri


Uang atau harta yang dimiliki istri, adalah menjadi hak penuh istri, baik dari uang mahar, uang pengasilan si istri, uang nafkah, hadiah, maupun dari uang waris.
Seorang istri tidak ada kewajiban  menafkahi suami, dan suami tidak ada hak  sedikitpun  mengambil harta milik istri tanpa izin, kecuali atas dasar kerelaan sang istri. Prinsip ini disepakati oleh semua kalangan ya, terlebih kalangan ulama.

"Dan janganlah kamu mengambil kembali darinya sesuatu pun dari mahar itu." (QS An-Nisa: 20)
Ayat di atas menjadi salah satu rujukan bahwa uang istri adalah hal mutlak istri.

Uang Suami adalah Uang suami


"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)

Di dalam ayat di atas Allah telah menjelaskan bahwa ada hak istri dari sebagian harta suami, "sebagian" bukan keseluruhan harta suami.
Jadi dari ayat ini, menegaskan bahwa prinsip "uang suami adalah uang istri" adalah tidak tepat.

Ustaz Ammi Nur Baits, menjabarkan dalam kajiannya bahwa ada beberapa cara seorang suami memberikan uang atau hartanya kepada istri. Yaitu dengan cara:

1.Pemberian Mahar

 "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (Q.S An-Nisa: 4).

2.Pemberian Nafkah

Suami Wajib Menafkahi
Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ini mencakup kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.

"Kaum lelaki bertanggung jawab terhadap kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian dari mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka." ( An-Nisaa' 4:34 )

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." Al Baqoroh: 233).
Artinya "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,..." (QS. Ath Thalaaq: 6).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun