Mohon tunggu...
Maulita Indriana
Maulita Indriana Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

BBPOM di Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

P3 TOMAS dalam Reformasi Birokrasi

3 Desember 2019   15:04 Diperbarui: 3 Desember 2019   18:00 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mengenal Lebih Dekat Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi (RB) mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) I tahun 2004-2009. Sebagai dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PerMenPAN) PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum RB dan PerMenPan no. PER/04/M.PAN/4/2009. RPJM Nasional periode ini menitikberatkan pada pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). RPJM Nasional merupakan visi dan misi Presiden hasil pemilu yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis (renstra).

Pada RPJM Nasional II tahun 2010-2014, pemerintah mengeluarkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010. Grand Design RB disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali dan ditungakan dalam bentuk Road Map RB yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitupun sasaran tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun sebelumnya. 

Grand Design Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, mencapai pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Sejak ditetapkannya Grand Design RB tahun 2010, kita telah melewati 2 periode Road Map RB yaitu Road Map RB 2010-2014 dan Road Map RB 2015-2019 dan saat ini akan memasuki Road Map RB 2020-2024. 

Tiap periode pemerintahan memiliki program prioritas yang berbeda-beda. Pada Road Map RB 2010-2014, pemerintah fokus pada pengenalan dan implementasi RB dalam mendukung good governance; pada Road Map RB 2015-2019 untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah melakukan ASN Merit System yaitu kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara ditetapkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. 

Sedangkan untuk Road Map RB tahun 2020-2024 yang akan kita jalani 5 tahun ke depan berfokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi, ASN Merit System dan ditambah lagi dengan pencapaian world class government melalui SMART ASN yang menguasai dan memiliki rasa nasionalisme, integritas, wawasan gobal, jiwa melayani, networking, teknologi informasi, bahasa asing serta jiwa entrepreneurship.

Penguatan RB

Agar tujuan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat diwujudkan, diperlukan suatu tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yaitu dengan implementasi RB di segala aspek pemerintahan. Pemerintah merumuskan sasaran reformasi birokrasi agar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan kementerian/lembaga menjadi terarah. 

Sasaran RB adalah :

1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel

2. Birokrasi yang efektif dan efisien

3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. 

Untuk mencapai sasaran RB diperlukan strategi implementasinya yang meliputi 8 area perubahan dan program-programnya. 

8 AREA PERUBAHAN RB

ada 8 area perubahan yang harus dilaksanakan dalam reformasi birokrasi yang dikenal dengan singkatan P3 TOMAS, yaitu :

1. Peraturan Perundang-Undangan. 

2. Pengawasan.

3. Pelayanan Publik.

4. Tatalaksana

5. Organisasi

6. Manajemen Perubahan

7. Akuntabilitas Kinerja

8. SDM

Regormasi Birokrasi Badan POM

Badan POM sebagai lembaga pemerintah non kementerian telah melakukan sosialisasi dan penerapan reformasi birokrasi secara terus menerus dan berkelanjutan. 

Program 8 area perubahan reformasi birokrasi Badan POM melalui P3 TOMAS adalah sebagai berikut :

1. Peraturan perundang-undangan. Evaluasi kelembagaan unit organisasi di lingkungan Badan POM yang berimbas pada menurunnya tumpang tindih tupoksi internal. Selain itu, pembentukan UPT di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (P3OMN) serta monitoring hasil penilaisn klasifikasi UPT di lingkungan Badan POM akan semakin dapat meningkatkan kapasitas organisasi dalam pelaksanaan tupoksi.

2. Pengawasan. Peningkatan dalam peran aktif dan kesadaran pegawai BPOM dalam pelaporan gratifikasi, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), serta makin mempermudah akses pengaduan masyarakat untuk menunjang peningkatan budaya anti korupsi.

3. Pelayanan Publik. Meningkatkan kialitas pelayanan sehingga lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, nyaman, aman, jelas serta menjaga profesional petugas pelayanan.

4. Tatalaksana. Penguatan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu sehingga menghasilkan proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan transparan.

5. Organisasi. Dilakukan evaluasi penerapan peraturan perundang-undangan sehingg menurunnya tumpang tindih peraturan. 

6. Manajemen Perubahan. Memastikan terlaksananya RB secara menyeluruh di Badan POM sehingga dapat merubah pola pikir dan budaya kerja ke arah yang lebih baik. 

7. Akuntabilitas Kinerja. Meningkatnya penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja. Salah satu program adalah penyusunan Renstra Badan POM 2020-2024.

8. SDM. Meningkatnya engagement dan komitmen pegawai yang berujung peningkatan kinerja Badan POM, sesuai dengan tupoksi berdasar kompetensi teknis dan manajerial. 

Dengan pemahaman dan penerapan 8 area perubahan (P3 TOMAS), diharapkan terjadi perubahan pola pikir dan perilaku pegawai akan pentingnya makna Reformasi Birokrasi dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia. 

Diharapkan juga akan tercipta budaya kerja yang berorientasi pada pengelolaan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan Reformasi Birokrasi Badan POM dan tujuan Reformasi Birokrasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun