Mohon tunggu...
Maulana Syafa Aditya
Maulana Syafa Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terciptanya Hukum yang Efektif dalam studi Sosiologi Hukum

7 Desember 2022   14:42 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:48 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman sekarang semakin pesat nya pertumbuhan dan semakin banyaknya umat manusia di barengi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka semakin banyak tindak kejahatan yang bervariatif. Maka dalam penyelesaiannya, di haruskan adanya Hukum yang tepat dan kuat. Akan tetapi, perkembangan yang pesat tidak diikuti oleh hukum itu sendiri sehingga menyebabkan tumpang tindih dan orang akan berpikir ulang mengenai hukum. Tidak hanya itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam hukum itu Sendiri merupakan faktor yang terpenting. Keefektifan hukum dapat dilihat dari seberapa patuh masyarakat itu taat akan hukum tanpa adanya paksaan.

Maka, ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar terciptanya hukum yang efektif. Yang pertama yaitu Hukum harus menyesuaikan. Maksudnya, Isi peraturan hukum dapat menjadikan manusia untuk mengikuti hal-hal baik dan bermanfaat bagi dirinya. Demikian itulah adalah alasan logis jika dengan semakin baik peraturan itu dianggap maka masyarakat Akan menerapkan hukum itu dilingkungan nya dengan baik tanpa adanya paksaan, atau atas kesadaranya sendiri. 

Selanjutnya, memperhatikan sarana dan prasarana hukum terlebih dahulu. Sarana dan prasarana adalah faktor pendukung dalam efektivitas hukum. Jika sarana dan prasarana hukum tidak terpenuhi, maka mustahil terciptanya hukum yang efektif. Syarat yang ketiga, yang sangat menentukan terlaksananya hukum secara efektif adalah struktur hukumnya sendiri. Efektivitas hukum dapat tercapai jika kontribusi kredibilitas dan profesionalisme oleh para penegak hukum dapat terlaksana dengan baik.

Sekarang kita berbicara tentang Sosiologi. Dalam pengertiannya Sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial misalnya gejala gejala keluarga, gejala moral, dan bahkan ekonomi. Sosiologi dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. 

Contoh saja, pendekatan sosiologis digunakan dalam praktik ekonomi syariah yaitu jual beli, riba, gharar dan lainya. Dalam praktik ini,  Sosiologi jelas dikatakan ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat yang melakukan transaksi. Contoh lain, Menghindari bunga yang biasa disebut dengan tambahan beban biaya. Dalam praktik ini jelas jelas pendekatan sosiologis ini diperlukan,  karena untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi.

Gagasan progresive law ini muncul dilatarbelakangi oleh adanya keadaan hukum di indonesia yang tidak kunjung mencapai tujuan yang ideal, yaitu menjadi negara dengan hukum yang dapat mensejahterakan masyarakatnya. Atau karena sikap prihatin kita terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama pada sejak terjadinya reformasi pada saat itu. 

Contohnya saja muncul kata-kata yang sering kita dengar di telinga kita, bahkan itu tidak asing lagi "Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" maksudnya disini itu hukum di Indonesia masih menghukum dengan tegas orang bawah (masyarakat biasa) sedangkan dari kalangan atas, hukum seperti tumpul ketika dapat di beli dengan uang. Maka dapat di pahami bahwa hukum di negara ini belum mensejahterakan masyarakatnya. Solusinya agar hukum itu progresif atau ada kemajuan maka, dapat dilakukan dengan memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum tersebut. Dan penerima suap serta mencopot aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Tidak hanya itu, harus adil seadil-adilnya tidak memandang dari kalangan atas maupun bawah.

Law and social control dapat di artikan, hukum sebagai kontrol sosial. Ini merupakan upaya atau strategi yang dilakukan agar manusia tidak menyimpang, karena telah di atur oleh hukum. Di dalam hukum sendiri itu peraturan yang mengikat, contoh saja perundang-undangan di buat supaya mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu tidak menyimpang. Hukum sebagai kontrol sosial itu sendiri mengartikannya dapat terus dijadikan pedoman untuk tatanan masyarakat. 

Terdapat beberapa pendukung agar fungsi hukum ini sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik. Pihak pelaksanaan juga menentukan, pada dasarnya pelaksanaan fungsi ini sangat berkait dengan hukum yang baik dan jelas.  Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuatan serta jabatan. Citra penegak hukum masih rawan saat ini di Indonesia

Social-Legal merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk meneliti sebuah ilmu hukum dengan dibantu dengan ilmu sosial dengan cara mengupas dan menuntaskan terlebih dahulu soal kerangka normatif suatu masalah. Socio-legal ini digunakan para peneliti hukum guna untuk mengembangkan ilmu hukum nya guna menjawab masalah-masalah hukum yang belum terpecahkan lewat pendekatan sosial tersebut. Karena, pendekatan hukum yang cenderung normatif ternyata dinilai belum cukup untuk memahami dan menjawab persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang di masyarakat.

Selanjutnya berbicara soal Legal Pluralisme yang dimana aturan yang dibuat mekanismenya berbeda-beda di dalam masyarakat, hal semacam ini tentu saja di Indonesia di dasari oleh faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Sehingga cerciptanya pluralisme hukum di negara ini. Namun, hukum adat yang dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional dan tidak boleh saling bertolak belakang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun