Mohon tunggu...
Maulana Farhan Abdillah
Maulana Farhan Abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif S2 Kenotariatan

Berkuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

FH Unair Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Perlindungan Konsumen atas Penggunaan Paylater

10 Oktober 2025   16:00 Diperbarui: 10 Oktober 2025   18:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian Materi oleh Narasumber (Sumber: Dokumentasi Tim)

Surabaya, 9 Oktober 2025 -- Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat untuk ketiga kalinya, dengan mengangkat tema "Perlindungan Konsumen atas Penggunaan Paylater." Kegiatan yang digelar pada Kamis (9/10) di SMK Tritunggal, Jl. Rangkah VI/57 Surabaya, ini menjadi wadah sosialisasi dan edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar, agar lebih memahami aspek hukum yang mengatur penggunaan layanan keuangan digital seperti paylater. Kegiatan ini diikuti oleh 30 siswa SMK Tritunggal yang antusias menyimak pemaparan para narasumber.

Pembukaan oleh Moderator (Sumber: Dokumentasi Tim)
Pembukaan oleh Moderator (Sumber: Dokumentasi Tim)

Acara dibuka oleh Dr. Yuniarti, S.H., M.H., LL.M., dan dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Trisadini Prasatinah Usanti, S.H., M.H. selaku Ketua Pengabdian Masyarakat FH UNAIR. Dalam sambutannya, Dr. Trisadini menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan fasilitas paylater yang kini marak di kalangan masyarakat. "Pemahaman tentang aspek hukum perlu ditanamkan sejak dini, terutama bagi para remaja, agar lebih bijak dan terlindungi sebagai konsumen," ujarnya. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta dan mendorong kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Sambutan oleh Ketua Pengmas FH Unair (Sumber: Dokumentasi Tim)
Sambutan oleh Ketua Pengmas FH Unair (Sumber: Dokumentasi Tim)

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemaparan menarik dari tim Pengabdian Masyarakat Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang menjelaskan secara komprehensif mengenai "Aspek Hukum Paylater dan Perlindungan Hukumnya." Narasumber, Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H. menyampaikan bahwa layanan paylater merupakan fasilitas keuangan digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya kemudian, baik dalam jangka waktu 30 hari maupun dengan sistem cicilan. Melalui kegiatan ini, peserta dikenalkan dengan dasar hukum yang mengatur penggunaan paylater sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam penyampaiannya, Dr. Indira menjelaskan bahwa meskipun paylater memberikan kemudahan dan fleksibilitas, pengguna harus memahami risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul. Disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan biaya tambahan hingga 5% per bulan, dan apabila terjadi wanprestasi, penyedia layanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan tanpa putusan pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat terutama kalangan remaja didorong untuk bijak dalam menggunakan layanan ini serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen digital.

Selain menjabarkan aspek regulasi, Dr. Indira juga memberikan pesan moral penting kepada para peserta. "Penggunaan paylater itu memang sangat menggiurkan, namun jika dilakukan terus-menerus tanpa perencanaan bisa berbahaya karena hutang akan menumpuk. Jadi harus waspada dan pandai mengelola keuangan," ujarnya. Pesan ini disampaikan agar para peserta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan kemudahan teknologi finansial dan tidak terjerat dalam kebiasaan konsumtif yang berisiko.

Penyampaian Materi oleh Narasumber (Sumber: Dokumentasi Tim)
Penyampaian Materi oleh Narasumber (Sumber: Dokumentasi Tim)

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Salah satu siswa menanyakan apakah pengguna paylater yang tidak membayar tagihan dapat dikenakan sanksi pidana. Menanggapi hal tersebut, Dr. Indira menjelaskan bahwa penyedia layanan paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang milik debitur, karena tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. "Gagal bayar paylater tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Namun, jika ada unsur penipuan atau itikad buruk, baru dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Pertanyaan lain yang juga menarik perhatian peserta adalah mengenai perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater. Dr. Indira menjelaskan bahwa pinjaman online merupakan kegiatan penyaluran dana yang bersifat langsung dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman, sedangkan paylater hanyalah fitur pembayaran atau fasilitas transaksi digital yang memungkinkan pengguna membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Oleh karena itu, paylater tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai seperti pinjaman online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun