Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Ideologi Negara

28 Oktober 2021   23:05 Diperbarui: 28 Oktober 2021   23:42 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila untuk lebih memahami Pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila sendiri mempunyai kedudukan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, yaitu :
            a. Sebagai jiwa bangsa Indonesia
            b. Sebagai ciri bangsa Indonesia
            c. Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
            d. Sebagai dasar negara
            e. Sebagai sumber segala hukum
            f. Sebagai kesepakatan mulia dalam berdirinya negara Indonesia
            g. Sebagai tujuan atau cita-cita bangsa

Posisi ini menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan Kegiatan kehidupan bernegara akan tanpa arah kecuali ada Pancasila. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai sejarah karena proses pembentukannya mengikuti kesepakatan para wakil golongan pada saat pembentukan negara Indonesia.

4. Peran Pancasila sebagai ideologi negara
Peran Pancasila sebagai ideologi negara menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menentukan sikap dan perilaku. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan pedoman dasar oleh bangsa ini dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila adalah seperti kaidah moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan keyakinan dan hati nurani penggunanya.Jika aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, hukuman berupa sanksi moral dan sosial. 

Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan dikenakan sanksi hukum. Pancasila sebagai ideologi negara telah mengalami beberapa periode perkembangan, seperti Pancasila pada masa orde lama, Pancasila pada masa orde baru dan Pancasila pada era reformasi, ciri khas bangsa Indonesia.Masa orde lama merupakan masa penelitian tentang bentuk Pancasila, terutama pengaruhnya terhadap kehidupan bernegara.


Ideologi Pancasila di Era Orde Baru
Pada periode ini, gejolak politik di Indonesia sangat memprihatinkan, dimulai dengan pecahnya insiden G 30 S/PKI dan kemudian keluarnya Orde Sebelas Baris (Supersemar) pada tahun 1966. 

Meskipun pemerintah Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, implementasinya pada tahun-tahun berikutnya terbukti tidak tepat.Banyak kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pada masa Orde Baru, beberapa tindakan pemerintah yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1. Kekuasaan Presiden dilanjutkan sampai 32 tahun.
2. Penafsiran Pancasila secara sepihak melalui program p4.
3. Adanya penekanan sepihak terhadap ide atau pikiran, sehingga orang takut untuk mengungkapkan pendapatnya.
4. Terjadi represi fisik seperti yang terjadi di Timor Timur, Aceh, Irian Jaya dan lain-lain.
5. Ada diskriminasi terhadap orang non-pribumi, serta kelompok minoritas.

Yang dimaksud dengan reformasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menata kembali, memformat ulang atau menata kembali apa saja yang dianggap keluar jalur, dan dikondisikan untuk kembali ke bentuknya yang sekarang, sesuai dengan tujuan semula. juga diartikan sebagai pembaruan untuk meningkatkan dan sesuai dengan harapan. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi atau reformasi, yaitu:


1. Adanya kesenjangan.
2. Harus mengacu pada struktur kerangka tertentu.
3. Reformasi harus mampu mengembalikan sistem ke dasar negara demokrasi.
4. Reformasi harus dilakukan untuk yang terbaik.
5.Reformasi harus berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin persatuan bangsa.

Tujuan reformasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan perubahan yang progresif untuk menemukan pembaruan nilai-nilai dalam kehidupan bernegara.
2. Menyelenggarakan seluruh susunan negara, termasuk peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari tujuannya.
3. Melakukan perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
4. Penghapusan segala kegiatan dan kebiasaan masyarakat yang tidak sesuai dengan reformasi, seperti kekuasaan otoriter, penyimpangan dan penyelewengan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun