Mohon tunggu...
Mathias Saragih
Mathias Saragih Mohon Tunggu... SMA

Tugas Sekolah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Peninjauan Aksi Demo Massal Berdasarkan Isi Tuntutan 17 + 8

18 Oktober 2025   18:50 Diperbarui: 18 Oktober 2025   17:52 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TABEL PERBANDINGAN DEMONSTRASI

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

  1. Tinjau ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

Arah Tuntutan 17 + 8

Gerakan tuntutan rakyat 17 + 8 merupakan bentuk aspirasi konkrit masyarakat dalam memainkan peran pentingnya sebagai pengawas kinerja pemerintah dalam bentuk penilaian publik terhadap sistem demokrasi Indonesia saat ini. Aspirasi ini tertuang dalam gerakan tuntutan 17 + 8 sebagai arahan bagi pemerintah dan seluruh jajaran kabinet yangmemiliki tanggung jawab untuk segera melaksanakan tugasnya melalui pengatur, penegak, pelaksana, dan pemegang kuasa hukum tertinggi. Hal ini sejalan dengan teori Dr. Dodi Jaya Wardana, SH., MH bahwa gerakan ini adalah bentuk evaluasi dan momentum berharga yang sedang menguji sistem demokrasi Indonesia saat ini. Jika pemerintah mampu mengambil langkah nyata, maka gerakan ini dapat menjadi titik balik reformasi pemerintahan yang akan membangun kepercayaan publik terhadap kekuasaan pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan teori hegemoni Antonio Gramsei melalui jurnal Martitah et al (2023) bahwa suatu bentuk kekuasaan yang dipertahankan bukan hanya melalui paksaan, melainkan melalui institusi dan persetujuan di tingkat masyarakat sipil. Hal ini juga sejalan dengan Indonesian Journal of Communication Studies (2023), bahwa masyarakat memiliki peran politik dalam membentuk opini dan menumbuhkan aspirasi.

Faktor Penyebab Demontrasi

Penyebab utama dari demonstari gerakan tuntutan 17 + 8  yang terjadi disebabkan oleh krisis kepercayaan dan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja dan berbagai kebijakan publik yang dilakukan oleh DPR, partai politik, lembaga-lembaga aparat pemerintah, dan kementrian ekonomi yang dinilai buruk. 

Kenaikan Gaji/Tunjangan dan Fasilitas Baru DPR

Pada 31 Agustus 2025 (BBC News Indonesia), keputusan untuk menaikkan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 100 juta per bulan distop setelah gelombang demonstrasi yang terjadi. Hal ini dinilai tidak layak untuk di lakukan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat dan gaji yang diberikan tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan. Selain itu, kebijakan tunjangan rumah sebesar 50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas oleh Seketaris Jenderal DPR, Indra Iskandar dinilai berlebihan. Hal ini sejalan dengan teori Rizki (2025) yang menyatakan DPR tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk menyuarakan suara rakyat, tetapi mengeluarkan berbagai kebijakan publik yang tidak mendukung kebutuhan rakyat. Dengan adanya kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas baru untuk anggota DPR dinilai tidak relevan ditengah permasalahan tekanan ekonomi.

Kekerasan Aparat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada 28 Agustus 2025 (KOMPAS.COM), terjadi insiden yang mengambil perhatian publik terhadap kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas bernama Affan Kurniawan. Peristiwa utama ini memicu masyarakat melakukan pencegahan lanjut dengan menyuarakan tuntutan untuk mereformasi secara menyeluruh sistem peradilan pidana terhadap Polri, pembentukan tim investigasi independen, dan desakan agar TNI kembali ke barak serta menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. Hal ini sejalan dengan teori Apriliani, Beautynesia (2025), adapun delapan tuntutan jangka panjang menuntut perubahan mendasar dan audit komprehensif pada revisi peraturan terkail TNI, POLRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun