Kondisi semacam ini jelas membutuhkan koreksi. Penilaian kinerja berbasis SKP memang sebuah langkah maju, tetapi perlu dikawal dengan ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal. Penilaian tetap harus dilakukan oleh atasan langsung, tetapi atasan wajib memahami dengan benar ruang lingkup dan butir tugas dari jabatan fungsional yang dinilai. Penyusunan SKP harus melibatkan pejabat fungsional itu sendiri, agar target kinerja yang ditetapkan benar-benar mencerminkan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan memberikan pedoman teknis yang lebih rinci mengenai cara penilaian SKP untuk jabatan fungsional. Dalam hal ini, koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan instansi teknis terkait menjadi sangat penting. Tanpa regulasi pelaksana yang tegas dan mekanisme kontrol yang jelas, maka penyimpangan dalam implementasi akan terus terjadi.
Dalam jangka panjang, jika distorsi penilaian ini dibiarkan, maka profesionalisme ASN akan mengalami kemunduran serius. Jabatan fungsional akan kehilangan identitasnya sebagai jabatan keahlian dan hanya menjadi pelengkap administratif. Ini tidak hanya merugikan individu ASN itu sendiri, tetapi juga berdampak buruk pada kualitas layanan publik dan kredibilitas institusi pemerintah secara keseluruhan.
Sudah saatnya kita kembali pada esensi jabatan fungsional: jabatan yang berbasis pada kompetensi dan profesionalitas. Penilaian kinerja harus menjadi alat untuk mendorong peningkatan mutu kerja, bukan sekadar instrumen administratif yang dapat dimanipulasi. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang sejati dapat terwujud---bukan hanya dalam dokumen dan peraturan, tetapi juga dalam praktik kerja sehari-hari di lingkungan pemerintahan.
Mau membaca artikel Cahya Yuana Lebih lanjut:
https://www.kompasiana.com/masyuana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI