Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdebatan Norma Hukum dalam RUU Cipta Kerja Versi 905 Halaman

14 Oktober 2020   22:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:32 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Sungguh ironi, draft asli pengesahan RUU masih menuai kontroversi publik. Ada banyak versi. Sebanyak 1028 halaman keluar saat Februari 2020. Dianggap draft awal. Disebabkan masuk website Kemenko Perekonomian. Versi 905 pasca pengesahan Paripurna DPR. Ada lagi versi 1052 (tanggal 9 Oktober) dan versi 1035 dan 812 (tanggal 12 Oktober).

Bahkan sampai sekarang masih dirapikan oleh Baleg. Inilah ruang dan celah bagi pubik dapat berpikir dan mencurigai. Lalu pegangan khususnya dari pemerintah dan DPR versi mana?. 

Jika menganggap publik masih salah menafsirkan. Sampai detik ini Penulis belum menerima jawaban pasti. Bahkan pidato Presiden tanggal 9 Oktober 2020 soal klarifikasi salah informasi atas RUU juga belum memberikan kepastian hukum. Fakta dan hoax itu seperti apa?.

Konstruksi hukumnya seperti apa pasca pengesahan RUU bersama dalam sidang Paripurna DPR?. Jika merujuk dari Pasal 72 ayat (2) UU tentang PPP dan Tatib DPR, maka maksimal 7 hari pasca pengesahan dalam sidang tersebut diserahkan pada Presiden agar mendapat tanda tangan. 

Faktanya sampai saat ini (tanggal 14 Oktober), draft asli berjumlah 812 halam dan baru diserahkan pada Pemerintah melalui Setneg. Jelas hal ini telah lewat 7 hari. Pun publik juga belum dapat mengakses draft asli tersebut. Ini makin memperpanjang cacat proses legislasi UU ini.

Jeda waktu penanda tanganan Presiden agar menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara dengan penomoran adalah 30 hari (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU tentang PPP). Jeda 7 hari penyerahan draft asli dari DPR ke Presiden masuk dalam hitungan 30 hari. Lalu jika lewat 30 hari Presiden tidak tanda tangan, maka RUU pengesahan tersebut resmi menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara.

Hasilnya seperti apa?. Lebih baik kita tunggu agar masuk lembaran negara saat diundangkan dan ditanda tangani Presiden. 

Biar jelas pasal-pasal dan redaksional kata dan per kalimat. Kita masih ingat pasca disahkan dalam Paripurna DPR saja. Dulu saat RUU KPK masih dianggap salah ketik soal umur pimpinan KPK. Hal-hal kecil dan aneh tersebut. Buat trust publik runtuh.

Kita juga tidak tahu pasca pengesahan substansi aslinya akan seperti apa?. Untuk meminimalisir adanya hoax. Walau pembenaran sudah dilakukan oleh pembuat UU. Itu adalah versi mereka. Publik sudah cerdas menyikapi dan memberikan argumentasinya tandingannya.

Norma Hukum Kontroversial

Jika kita membaca UU Cipta Kerja ini (Penulis menggunakan versi 905 halaman). Alasannya adalah disahkan dalam Paripurna DPR. Saat ketok palu. Jika berkaitan dengan saat draft keluar Februari 2020 juga sudah banyak Penulis jabarkan dalam tulisan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun