Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU HIP, Kekacauan Sistem Hukum dan Potensi Konflik Horizontal di Masyarakat!

28 Juni 2020   23:50 Diperbarui: 28 Juni 2020   23:58 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi positifnya adalah guna menjaga Pancasila agar tetap hidup di masyarakat di tengah carut marutnya degradasi moral. Implikasi negatifnya adalah bisa perpotensi penyalahgunaan wewenang dan terjadi pergeseran kekuasaan ke ranah pribadi Presiden.

Celah ini dapat berdampak terhadap pemanfaatan Pancasila. Mengingat Presiden adalah jabatan politik. Dampak tersebut pasti ada. Jika dalam konteks yuridis tentunya tiap orang memiliki basis argumentasi berbeda. Ini hal wajar dalam membangun sistem hukum. Akan tetapi, menurut pandangan Penulis dampak di luar yuridis ini sangat berbahaya.

Dampak secara politis, dapat kita lihat saling curiga dan tidak percaya antar Parpol terlihat. Perdebatan siapa pengusul utamanya?. Siapa yang setuju dan tidak setuju?. Tolak ukurnya sebenarnya ada 2 yaitu Pertama, Parpol saat di tahap penyusunan (rapat fraksi dan komisi).

Kedua, Parpol penanda tangan saat penetapan usulan RUU HIP masuk Prolegnas. Keadaan dapat menganggu sistem Presidential. Koalisi bisa terbelah. Pun yang oposisi juga bisa goyah. Ini merupakan pendidikan politik yang tidak baik bagi masyarakat.

Dampak secara sosial, dapat berpotensi menggiring opini pubik secara liar. Dalam pandangan Penulis keadaan ini sama dengan saat ada pro dan kontra Perppu Ormas. Bagi yang kontra Perppu Ormas linear dengan sikap kontra terhadap RUU HIP.

Hal ini berdampak terhadap pengkotak-kotakan dan dekat serta tendensius terhadap kelompok tertentu. Ini adalah cara berpikir tidak tepat dan sesat (logical fallacy). Padahal bukan itu persoalannya. Titik point utama adalah agar terjalin sistem hukum yang baik saja. Apalagi dalam RUU HIP ini menyangkut ideologi negara. Jauh lebih tinggi derajatnya dari sekedar membangun sistem hukum dan bernegara.

Paham-paham baru yang bertentangan dengan Pancasila bisa masuk lagi. Konflik horizontal berpotensi bisa meluas. Mengingat masyarakat Indonesia sangat heterogen.

Perbedaan basis argumentasinya pun sangat tajam. Dinamika sosial pun telah terjadi. Demo besar-besaran sampai ada insiden pembakaran bendera Parpol. Saling lapor dan kalim paling pun terjadi. Ini akan membuat PR bagi aparat penegak hukum dalam menafsikan konteks pembakaran bendera Parpol.

Solusi dan kunci Alenia IV Konstitusi

Ada 3 sebab potensi robohnya Indonesia. Pertama, Warga negara lupa Pancasila. Kedua, Warga Negara lupa sejarah bangsa dan Ketiga, Para pemuda apatis terhadap negara. Jika maksudnya adalah guna menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila di dalam masyarakat, maka dapat tetap digunakan program MPR dalam sosialisasi pilar-pilar berbangsa dan bernegara.

Dengan catatan Pancasila sebagai ideologi negara tetap ditempatkan pada posisi tertinggi. Tidak sejajar dengan pilar-pilar lainnya (UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun