Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU HIP, Kekacauan Sistem Hukum dan Potensi Konflik Horizontal di Masyarakat!

28 Juni 2020   23:50 Diperbarui: 28 Juni 2020   23:58 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah staatsfundamentalnorm bernegara. Kunci dasar hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila sudah dibingkai dalam konstitusi. Pancasila sudah dikunci rapat dalam alenia IV konstitusi. Tidak boleh diubah. Niat pun tidak boleh, apalagi melakukan perubahan.

Berlaku sepanjang masa. Tidak ada masa berakhir. Konstitusi adalah hukum tertinggi negara ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.100/PUU-XI/2013 juga ikut menjadi benteng bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Pancasila adalah ideologi negara. Sudah paten. Itu adalah mutlak. Tanpa harus ditafsir lain. Pancasila juga dasar dan pandangan hidup bangsa. Pancasila adalah fondasi dari tujuan bernegara.

Tanpa adanya landasan dan berdasarkan Pancasila, maka tujuan bernegara akan goyah tanpa arah. Tanpa Pancasila bangsa dan negara kita akan berjalan dalam kegelapan. Tanpa adanya Pancasila, Indonesia tidak akan pernah sampai pada tujuan ke-Indonesiaan.

Pancasila merupakan philosophische grondslaag bernegara. Adanya wajib terintegralistik dengan norma kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak boleh ada diskursus dalam bentuk dikotomi dan polarisasi apa pun. Jangan ada sekat dalam pluralisme dan primordial bangsa.

Unity in diversity adalah estafet persatuan dan kesatuan bangsa tanpa memandang aspek komunal dan marginal. Mind site dan in action wajib holistik tidak boleh parsial. Apalagi jangan sampai justru menjadi pemicu konflik horizontal. Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat unity in diversity karena sejalan dengan Pancasila.

Pancasila bukan hanya sebuah ideologi negara. Akan tetapi merupakan potret dan refleksi diri dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara melalui aparaturnya, idealnya hadir menjadi obat bagi kompleksitasnya permasalahan bangsa ini. Jangan sampai justru menjadi bagian dari masalah bangsa. Negara wajib menjalankan peran dan fungsinya guna meletakan posisi Pancasila terhadap warga negaranya.

            Flash Back Historis

Pancasila sudah selesai. Perdebatan dan dialektika Pancasila telah menutup sejarah tentang pemberlakuan ideologi negara saat sidang BPUPKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun