JEDA WAKTU
Masih ada waktu, jika Presiden menarik Surpres agar pembahasan Revisi UU KPK tidak dilanjutkan. Agar segera berhenti. Tidak sampai pada sidang paripurna DPR. Beranikah?. Presiden. Jika melihat fakta dan siklus ruang gelap Revisi UU KPK sudah bisa dipastikan pada titik buntu. Deadlock. Surpres tidak akan dicabut, sehingga pembahasan terus berlanjut. Suara publik pun tidak didengar.
Pada tanggal 24 September 2019 adalah masa sidang Paripurna DPR terakhir sebelum masa jabatan habis. Saat itulah ruang pengesahan sejumlah RUU menjadi UU. Termasuk UU KPK. Pandangan fraksi Parpol bisa saja berubah. Walau saat pembahasan setuju. Dinamika tersebut bisa terjadi. Di akhir pemerintahan Presiden SBY tahun 2014 pernah terjadi hal spt itu. Saat pengesahan UU Pemerintahan Daerah (No. 23 Tahun 2014). Akankah saat pengesahan UU KPK nanti juga akan terjadi?. Publik pasti akan disuguhkan fakta menarik jika fraksi Parpol terbelah dan suara akan berubah. Bisa voting?. Mungkin saja akan diwarnai walk out.
DIKELUARKAN PERPPU
Jika resmi disahkan, maka jalan lainnya adalah Presiden dapat mengeluarkan Perppu (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Terlepas domian dan tafsir ukuran Perppu dapat dikeluarkan atau tidak. MK menafsirkan melalui Putusan MK No. 003/PUU-III/2005 jo No. 138/PUU-VII/2009. Itu tolak ukurnya. Mengingat persoalan KPK dan upaya pemberantasan korupsi adalah hal penting, maka sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur Perppu dapat dikeluarkan. Hak Prerogatif Presiden inhern otomatis melekat. Walau ada ruang tafsir subjektif. Dulu juga pernah terjadi, saat Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang Plt Pimpinan KPK. Berkaitan dengan pmeberantasan korupsi. Lagi-lagi, persoalan ini tergantung dari political will dari Presiden Jokowi. Berani tidak?.
LINEAR NASIB UU BHP
Selain itu, andai saja jika disahkan dapat uji materi di MK. Walau beda domain, tapi dapat terlihat urgensi dan polemik saat UU BHP (No.9 Tahun 2009) resmi disahkan. Uji materi di MK. Bukan hanya pasal-pasal saja yang dibatalkan. Bahkan seluruhnya UU BHP dibatalkan MK. Melalui Putusan MK No. 11/PUU-VII/2009 tertanggal 31 Maret 2010. UU BHP memang mengancam kehidupan dunia pendidikan saat itu. MK secara umum memang tidak berhak mengeluarkan putusan yang bersifat Ultra Petita (Pasal 24C UUD 1945 dan UU MK), tapi dalam keadaan tertentu MK punya ruang agar dapat memberikan putusan tersebut.
Kalau sekarang?. Bagi saya, keadaan pemberantasan korupsi juga sangat bahaya jika KPK dimatikan. Idealnya dan bisa saja UU KPK nanti juga dibatalkan semua. Implikasinya?. Masih tetap berlaku UU KPK sekarang. Bisa juga nanti dimasukan Prolegnas periode 2019-2024. Berbeda dengan UU BHP dulu karena baru awal pembentukan, maka sebagai modifikasi UU BHP bari lahirlah UU PT (No.12 Rahun 2012). Kita tunggu bersama, akankah UU KPK senasib dengan UU BHP?. Kita tunggu bersama siklus bernegara yang masih terus berputar ini.
Â
Penulis : Saifudin/Mas Say
Akademisi, Praktisi (Constitutional Lawyer), Pakar Muda Hukum Tata Negara, Aktivis, Pegiat demokrasi dan Pegiat anti korupsi (pada "Lembaga Demokrasi Anti Korupsi, DISKUSI")