Mohon tunggu...
Masri Sabar
Masri Sabar Mohon Tunggu... -

Ada kemauan ada jalan.., \r\nInsya Allah..!!

Selanjutnya

Tutup

Money

Info Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta

29 Mei 2012   06:45 Diperbarui: 24 Agustus 2015   12:14 1790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan:  Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota masing-masing wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta, meliputi :

USAHA PERJALANAN :
- Biro Perjalanan Wisata
- Cabang Biro Perjalanan Wisata
- Agen Perjalanan Wisata
- Sales Counter/Gerai Jual

USAHA JASA PARIWISATA :
- Konsultan Pariwisata.
- Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran
- Impresariat
- Informasi Pariwisata.

AKOMODASI :
- Hotel Bintang
- Service Apartmen
- Hotel Melati

REKREASI DAN HIBURAN :
- Klab Malam
- Diskotek
- Musik Hidup/Karaoke
- Spa/Massage
- Bioskop
- Bola Gelinding/Bowling
- Bola Sodok/Billiard
- Seluncur
- Permainan Ketangkasan Manual/Elektronik/Mekanik
- Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani
- Padang Golf dan Arena Latihan Golf
- Salon/Pangkas Rambut
- Gelanggang Renang
- Taman Rekreasi/Taman Margasatwa
- Kolam Pemancingan
- Pertunjukan Temporer

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN :
- Restoran
- Bar
- Kedai Kopi, Pusat Jajan
- Jasa Boga, Bakery dan sejenisnya.

 

Syarat Izin Usaha Pariwisata :
1. Surat Permohonan
2. Copy KTP
3. Copy Akte Perusahaan
4. Copy NPWP
5. Copy Bukti sewa tempat/kepemilikan
6. Copy surat keterangan Domisili usaha
7. Copy IMB
8. Copy Undang-undang Gangguan, dan lain-lain.--------------------------------------------------------

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun