Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Info Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta

29 Mei 2012   06:45 Diperbarui: 24 Agustus 2015   12:14 1790 0

Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan:  Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota masing-masing wilayah Provinsi DKI Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun