29 Mei 2012 06:45Diperbarui: 24 Agustus 2015 12:1417900
Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan: Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota masing-masing wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.