Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merajut Asa Daftar Pemilih yang Berkualitas

3 Maret 2021   09:51 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:56 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : jakartautara.bawaslu.go.id

Dari defenisi di atas, daftar pemilih dapat dimaknai sebagai sekumpulan daftar warga negara indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu sesuai dengan syarat dan UU yang berlaku.

Terdapat beberapa peran atau fungsi dari daftar pemilih di setiap gelaran Pemilu diantaranya adalah sebagai dasar penetapan pemilih, dasar pengadaan logistik Pemilu khususnya surat suara, bilik suara, formulir, alat-alat tulis dan pencoblosan di TPS, dasar pemetaan jumlah TPS dan sebagai infografik bagi partai politik dalam memetakan dukungan.

Pada hakikatnya keberadaan daftar pemilih bertujuan sebagai sarana informasi publik tentang karakter dan jumlah pemilih dan dipakai sebagai acuan pengadaan logistik yang presisi dan dapat menjadi jaminan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Dapat dibayangkan bilamana daftar pemilihnya tidak akurat alias “kaleng-kaleng” sudah pasti akan menghilangkan hak universal pemilih apalagi jika dilakukan dengan sengaja maka ancaman pidana penjara dua tahun dan denda 24 juta pun menanti sesuai bunyi pasal 510 UU Pemilu.

Ada beberapa syarat dalam menentukan kelayakan seorang pemilih yakni : telah berusia 17 atau lebih pada hari pemilihan, sudah atau pernah kawin, tidak sedang mengalami gangguan jiwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah pemilihan, memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) dan bukan sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian.

Sedikit membuka komparasi, bila di Indonesia syarat umur untuk memilih adalah 17 tahun, pada negara-negara lain jelas berbeda misalnya di Austria, Brasil, Kuba, Nicaragua, Somalia (16 tahun), Jepang, Liechtenstein, Nauru, Maroko, Korea Selatan, Taiwan, Tunisia (20 tahun), Bahrain, Fiji, Gabon (21 tahun), dan 86 persen negara-negara demokrasi menganut 18 tahun. Sementara yang sepaham dengan Indonesia mengenai umur pemilih adalah Sudan, Timor leste dan Korea Utara. Akhirnya ada juga yang sepaham makna sweet seventeen bersama negara kita.

Para pemilih pun mempunyai beberapa katagorinya yakni : Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau domisili yang bersangkutan.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb ), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu para pemilih ini tidak dapat menggunakan haknya di tempat TPS asal domisili, contohnya adalah pemilih korban bencana alam, pelajar atau mahasiswa kos-kosan, tahanan, pasien rawat inap, sedang menjalankan tugas dan sejenisnya.

Terakhir, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di suatu TPS tetapi memenuhi syarat untuk memilih. Pemilih ini hanya boleh memilih di TPS domisi sesuai KTP, lain dari itu tidak diperbolehkan.

Selain jenis-jenis pemilih di atas, terdapat jenis-jenis pemilih yang ada di luar negeri namun  karena scope pembahasan penulis hanya di dalam negeri pembahasan tersebut akan dikaji pada tulisan selanjutnya (mudah-mudahan).

Melalui tulisan ini, penulis mencoba mengkaji sejumlah permasalahan mengenai daftar pemilih di tanah air berdasarkan kajian empirik, akademik dan media massa yang disandingkan pada beberapa gelaran Pemilu atau pemilihan terakhir, permasalahan tersebut setidaknya dapat dilihat dari dua sisi yakni eksternal dan internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun