Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merajut Asa Daftar Pemilih yang Berkualitas

3 Maret 2021   09:51 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:56 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : jakartautara.bawaslu.go.id

Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. berdasarkan UUD 1945.

Ruang lingkup Pemilu terbagi menjadi dua dimensi yakni prosedural dan substansial. Pemilu secara prosedural adalah bagaimana penyelenggaraan Pemilu tersebut dapat terlaksana secara baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan berlandaskan asas-asas pemilu yang bermuara pada peningkatan angka partisipasi pemilih.

Secara substansial adalah bagaimana Pemilu dapat menginternalisasi masyarakat atau para pemilih akan pentingnya pelaksanaan Pemilu dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas alam demokrasi sehingga terbangun suatu kesadaran partisipasi memilih yang sadar, sukarela dan rasional.

Secara empiris khususnya di Indonesia, harus diakui bahwa perwujudan demokrasi melalui Pemilu tidak serta merta membawa kesejahteraan bagi negara dan rakyat namun  setidaknya pelaksanaan Pemilu dapat membuka harapan demi tumbuh kembangnya alam demokrasi di tanah air.

Bicara partisipasi, secara etimologi kata ini berasal bahasa latin yakni pars yang berarti bagian dan cepere yang artinya peranan, bila keduanya digabungkan akan membentuk arti “mengambil bagian”. Jika disandingkan dengan kata politik maka partisipasi politik menurut Suharno secara sederhana dapat diartikan sebagai “mengambil peranan dalam kegiatan politik negara”.

Partisipasi politik menurut Ramlan Surbakti adalah bentuk keikutsertaan warga negara dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan negara yang mempengaruhi kehidupannya. Miriam Budiarjo lebih spesifik merinci partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok masyarakat untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik dengan cara memilih eksekutif dan legislatif yang diwujudkan dalam aktifitas pemberian suara dalam Pemilu.

Partisipasi Pemilu merupakan sub kajian dari partisipasi politik yang memfokuskan pada aktifitas electoral warga negara dalam rezim pemilihan dan merupakan salah satu indikator maju atau mundurnya implementasi pada negara-negara bercorak demokrasi.

Dalam membangun partisipasi Pemilu yang baik tentu tidak lepas dari sistematika Pemilu yang baik pula. Hal ini dapat dilihat dari tahapan yang berjenjang mulai dari persiapan, penyelenggaraan hingga paska penyelenggaraan. Salah satu jenjang tahapan persiapan yang esensial dari Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih.

Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih? mengapa keberadaannya sangat vital dalam setiap penyelenggaraan pemilihan? mengapa dia selalu menjadi momok tuntutan di meja Mahkamah Konstitusi (MK)?.  Untuk lebih jelas mari kita terlebih dahulu mencermati defenisi dari daftar pemilih.

Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata daftar diartikan sebagai kumpulan catatan dari sejumlah nama atau sebagainya yang disusun secara sistematis dari atas ke bawah atau berderetan. Sementara arti pemilih menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah kawin.

Dari defenisi di atas, daftar pemilih dapat dimaknai sebagai sekumpulan daftar warga negara indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu sesuai dengan syarat dan UU yang berlaku.

Terdapat beberapa peran atau fungsi dari daftar pemilih di setiap gelaran Pemilu diantaranya adalah sebagai dasar penetapan pemilih, dasar pengadaan logistik Pemilu khususnya surat suara, bilik suara, formulir, alat-alat tulis dan pencoblosan di TPS, dasar pemetaan jumlah TPS dan sebagai infografik bagi partai politik dalam memetakan dukungan.

Pada hakikatnya keberadaan daftar pemilih bertujuan sebagai sarana informasi publik tentang karakter dan jumlah pemilih dan dipakai sebagai acuan pengadaan logistik yang presisi dan dapat menjadi jaminan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Dapat dibayangkan bilamana daftar pemilihnya tidak akurat alias “kaleng-kaleng” sudah pasti akan menghilangkan hak universal pemilih apalagi jika dilakukan dengan sengaja maka ancaman pidana penjara dua tahun dan denda 24 juta pun menanti sesuai bunyi pasal 510 UU Pemilu.

Ada beberapa syarat dalam menentukan kelayakan seorang pemilih yakni : telah berusia 17 atau lebih pada hari pemilihan, sudah atau pernah kawin, tidak sedang mengalami gangguan jiwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah pemilihan, memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) dan bukan sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian.

Sedikit membuka komparasi, bila di Indonesia syarat umur untuk memilih adalah 17 tahun, pada negara-negara lain jelas berbeda misalnya di Austria, Brasil, Kuba, Nicaragua, Somalia (16 tahun), Jepang, Liechtenstein, Nauru, Maroko, Korea Selatan, Taiwan, Tunisia (20 tahun), Bahrain, Fiji, Gabon (21 tahun), dan 86 persen negara-negara demokrasi menganut 18 tahun. Sementara yang sepaham dengan Indonesia mengenai umur pemilih adalah Sudan, Timor leste dan Korea Utara. Akhirnya ada juga yang sepaham makna sweet seventeen bersama negara kita.

Para pemilih pun mempunyai beberapa katagorinya yakni : Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau domisili yang bersangkutan.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb ), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu para pemilih ini tidak dapat menggunakan haknya di tempat TPS asal domisili, contohnya adalah pemilih korban bencana alam, pelajar atau mahasiswa kos-kosan, tahanan, pasien rawat inap, sedang menjalankan tugas dan sejenisnya.

Terakhir, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di suatu TPS tetapi memenuhi syarat untuk memilih. Pemilih ini hanya boleh memilih di TPS domisi sesuai KTP, lain dari itu tidak diperbolehkan.

Selain jenis-jenis pemilih di atas, terdapat jenis-jenis pemilih yang ada di luar negeri namun  karena scope pembahasan penulis hanya di dalam negeri pembahasan tersebut akan dikaji pada tulisan selanjutnya (mudah-mudahan).

Melalui tulisan ini, penulis mencoba mengkaji sejumlah permasalahan mengenai daftar pemilih di tanah air berdasarkan kajian empirik, akademik dan media massa yang disandingkan pada beberapa gelaran Pemilu atau pemilihan terakhir, permasalahan tersebut setidaknya dapat dilihat dari dua sisi yakni eksternal dan internal.

Permasalahan yang mengemuka dari sisi ekternal adalah : Pertama, rendahnya perhatian dan kajian khusus mengenai daftar pemilih, padahal jika dirunut paska era reformasi setidaknya Indonesia telah melangsungkan lima kali perhelatan Pemilu mulai dari Tahun 1999 hingga Tahun 2019 belum lagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan berkali-kali yang terakhir pada Tahun 2020 lalu.

Wujud perhatin yang penuh sebenarnya dapat dibuktikan dengan melahirkan produk UU (electoral law) yang jelas nan tegas serta holistik yang mencakup seluruh aturan teknis dan non teknis penyusunan daftar pemilih termasuk melibatkan pihak pihak yang mempunyai peran dalam core business ini misalnya seperti Kementrian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Polri serta badan atau lembaga negara terkait.

Kedua, minimnya peran masyarakat. Masyarakat pada umumnya menyakini bahwa dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih berdasarkan Pemilu sebelumnya, hal tersebut membuat masyarakat menjadi pasif untuk mengecek kembali apakah dirinya masih terdaftar or not. Sikap keengganan tersebut tentu tidak seirama dengan upaya KPU dalam hal memutakhirkan daftar pemilih yang berkelanjutan.

KPU dengan dedikasi yang penuh telah berupaya agar masyarakat berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya agar terdaftar dalam data base pemilih baik secara manual (offline) dengan melihat pengumuman daftar di tempat-tempat pemerintahan desa/kelurahan maupun secara virtual (online) melalui situs web lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

KPU menyadari bahwa laju perkembangan teknologi dan informasi tidak dapat dibendung kenyamanan dan kepraktisan merupakan hal yang utama, Untuk itu KPU telah menciptakan sebuah layanan aplikasi dengan nama yang sama untuk mengecek daftar pemilih berbasis sistem android yang dapat diunduh secara gratis di play store.

Langkah ini dinilai sangat inovatif dalam mengajak masyarakat untuk mengecek hak suaranya dengan mengandalkan kuota dan jempolnya maka seketika dapat diketahui apakah dirinya terdaftar atau tidak.

Bila tidak terdaftar, maka yang bersangkutan dapat segera mendaftarkan dirinya di kantor KPU setempat. Di sinilah diharapkan peran nyata masyarakat dalam memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan karena memberi tanggapan dan masukan atas pemutakhiran pemilih termasuk dalam katagori partisipasi Pemilu.

Sekedar Breaking News, hingga tulisan ini diturunkan baik situs web dan aplikasi di atas tidak dapat digunakan dan masih dalam penelusuran penulis, untuk itu para pembaca yang budiman harap bersabar.

Ketiga, peran aktif partai politik juga masih relatif rendah. Peran Partai politk sebenarnya hampir sama dengan peran masyarakat yakni ikut mempelototi daftar pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada situasi pemilihan. Bagi partai politik sendiri, daftar pemilih dapat dijadikan sebagai alat ukur atau peta dukungan bagi kontituen/masyarakat dalam suatu wilayah pemilihan.

Partai politik dapat mendelegasikan konstituennya (aset) untuk mengecek setiap pengumuman daftar pemilih yang ada di kantor desa/kelurahan guna memastikan apakah seluruh konstituennya telah masuk dan selanjutnya memastikan seluruhnya dapat hadir pada hari pemungutan.

Pada kenyataannya, partai politik kurang memamfaatkan asetnya untuk hal-hal yang terkesan sederhana namun  signifikan ini. Secara politik penulis melihat di sinilah nampak bagaimana partai politik hanya memberdayakan, menjaga dan merawat dukungan konstituennya hanya untuk sekali siklus lima tahunan saja selanjutnya wassalam.

Ironisnya paska penetapan, hujan gugatan dan gelombang tuntutan pun tersemat kepada KPU. Salah satu materinya adalah ketidakpuasan terhadap proses penyusunan daftar pemilih. Ini tentu tidak fair karena KPU sudah memberi kesempatan kepada partai politik untuk mencermati dan menyempurnakan daftar pemilih secara bersama-sama.

Dari sisi internal. Pertama, adalah Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih). Sidalih adalah sistem komputerisasi untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran pada masa pencocokan dan penelitian (coklit).  Tujuan hadirnya sistem ini adalah untuk memudahkan proses input data pemilih yang kemudian hasilnya disampaikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengumuman daftar pemilih.

Pada Pemilu 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa kendala atas perangkat lunak ini, diantaranya adalah terkait masalah jaringan yang lambat dan system error yang mempengaruhi keterlambatan penyampaian rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).  Selain itu Bawaslu juga menemukan banyak pemilih ganda pada DPT yang mencapai 1.013.067 pemilih.

Pada Pilkada 2020, KPU semakin memapankan Sidalih dengan diluncurkannya Sidalih versi 4.0  (namanya agak-agak mirip dengan Revolusi Industri 4.0 ).  KPU mengklaim bahwa Sidalih versi teranyar ini dapat memproses data pemilih menjadi lebih akurat.

Bahkan lebih ambisius lagi KPU mengklaim bahwa sistemnya dapat digunakan masyarakat guna mencek daftar pemilih sekaligus mengawasi kerja KPU secara mudah dan praktis karena Sidalih versi 4.0  telah terkoneksi ke dalam sistem yang lebih established dan canggih.

Penulis menilai Sidalih 4.0 ini lebih menjanjikan karena dalam sistemnya terdapat alur monitor yang sustainable, contohnya pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia Ad hoc ini diberikan otoritas untuk memonitoring secarah penuh terhadap rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sampai ke jenjang terbawah guna memastikan validitas daftar sebelum diserahkan ke jenjang di atasnya yakni KPU kabupaten/kota.

Sisi internal kedua adalah sistem rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).  Konotasi rekrutmen disini sebaiknya lebih dipahami atas dasar kompetensi dan integritas bukan berdasarkan penunjukan orang kenal atau terdekat. Hal ini dipandang penting bahkan sangat vital dalam menjamin kualitas kinerja para Pantarlih guna menghasilkan daftar pemilih yang valid.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini harus diiringi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Pantarlih sesuai namanya tentu berkutat dalam pemutakhiran data yang terintegrasi dengan Sidalih, maka untuk itu SDMnya pun harus akrab dengan penggunaan dan istilah-istilah terkait bukan malah sebaliknya atau gagap teknologi.

Untuk itu sekali lagi, dalam rekrutmen pantarlih, KPU kabupaten/kota harus memperhatikan segi kompetensi dan integritas calon guna menjaring para petugas-petugas yang berkualitas nan rajin, ulet serta mempunyai daya jelajah mumpuni baik di dunia nyata maupun mayantara.

Ketiga adalah sosialialisasi program. Sosialisasi daftar pemilih kepada masyarakat masih relatif minim padahal jika dikaji secara sederhana sosialisasi daftar pemilih bukan hanya berorientasi pada pengecekan pemilih namun  juga dibarengi upaya sosialisasi atau ajakan untuk memilih di TPS seperti pepatah mengatakan “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui”.

Selain teknik sosialisasi konvensional, sosialisasi ala-ala media sosial pun dapat diaplikasikan melalui berbagai peron yang tersedia di internet yang jangkauannya dapat lebih luas dan dapat dikombinasikan dengan sentuhan kreatifitas digital.

Akhir kata, Pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi. Dengan Pemilu kedaulatan dan hak-hak asasi manusia dapat diakui dan tersalurkan, maka layaklah kita bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa karena negara kita mempunyai sistem politik yang menghargai nilai-nilai kemanusian yang hakiki. Pemilu selalu diidentikan dengan partisipasi. Salah satu ciri Pemilu yang berkualitas adalah tingginya angka partisipasi.

Partisipasi masyarakat yang tinggi menandakan ada harapan besar yang dititipkan melalui para calon-calon pemimpin bangsa, ada keyakinan di dalam diri pemilih bahwa mimpi-mimpi mereka pasti akan terealisasi melalui orang-orang yang dipilihnya.

Maka untuk mewujudkan raihan tersebut tentu berakar dari sumbernya yaitu ketersediaan daftar pemilih atau dengan istilah penulis “Pemilu yang berkualitas berawal dari pemilih yang berkualitas”, berkualitas dalam hal ini termasuk daftar pemilih yang valid alias bereh (kata orang Aceh).

Paragraf di atas tentu bukan utopis belaka jika para pemangku kuasa dan kepentingan di negara ini berkolaborasi dan berperan aktif serta mengesampingkan ego sektoral dalam menuntaskan berbagai permasalahan daftar pemilih yang dari Pemilu ke Pemilu tetap menjadi masalah tak berkesudahan.

Permasalahan dalam tulisan ini merupakan secuil dari setumpuk permasalahan yang mendera pelaksanaan Pemilu kita. Masih banyak permasalahan serupa yang sedang mengantri menunggu untuk diselesaikan seperti akurasi, sinkronisasi, kordinasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga penerapan Single Identity Number yang membutuhkan kajian dan analisis yang lebih luas dan mendalam.  Semoga penulis dapat menuntaskannya di tulisan berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun