Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Pilkada 2020 dan Pemamfaatan Media Sosial di Masa Covid 19

24 November 2020   23:10 Diperbarui: 24 November 2020   23:12 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
healthjournalism.org

Langkah ini dinilai sangat progresif dalam menekan akun-akun liar yang berupaya menciptakan hoak khususnya di masa pemilihan serta sebagai upaya cepat dalam mengidentifikasi dan penindakan atas akun-akun tersebut.

Sejumlah kalangan menanggapi miring langkah ini, salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati yang menganggap bahwa upaya yang dilakukan KPU dengan melakukan pembatasan jumlah akun dinilai tidak efektif, alasannya karena media sosial secara fitrah sifatnya berkembang dan bebas jika satu akun ditutup maka akan melahirkan seribu akun baru.

Untuk mensinergikan langkah ini, KPU telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Agreement (MoU). Dalam MoU ini disepakati kerjasama dalam hal pengawasan konten-konten di media sosial pada Pilkada 2020 dan sebagai upaya dalam mempercepat penindakan terhadap berita bohong atau hoak.

Terkait tantangan, infrastruktur merupakan momok yang nyata pada Pilkada 2020, kemapaman infrastruktur internet khususnya di beberapa daerah terpencil menjadikannya sebagai potensi gangguan pada saat kampanye terlebih pada tahapan rekapitulasi perhitungan nanti.

Bawaslu dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 mengungkapkan bahwa sebanyak 67 kabupaten kota masuk dalam kategori rawan tinggi terkait infrastruktur jaringan internet sedangkan untuk tingkat provinsi terdapat sembilan daerah yakni Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau. Ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah bagi KPU dan membutuhkan kerjasama lintas sektoral baik di pusat maupun di daerah dalam menjamin kedaulatan rakyat yang hakiki.

Bagi para Paslon di Pilkada 2020, kampanye di masa rawan Covid 19 ini harus disikapi dengan logis dan bijak, jangan karena syahwat politik atau demi memperoleh nilai elektabilitas kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi taruhannya. Prokes harus ditaati guna meminimalisir penyebaran wabah Covid 19.

Kampanye pemilihan model lama yang penuh hura-hura dan mendatangkan artis atau rapat umum dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah tidak ideal lagi, sekarang waktunya beralih pada model kampanye kreatif dan inovatif dengan memamfaatkan kecanggihan teknologi pada beberapa media sosial sebagai model alternatif yang tepat dan aman.

Terakhir, penulis ingin mengingatkan kembali bahwa wabah Covid 19 ini belum berakhir dan parahnya lagi obatnya  belum ditemukan hingga saat ini. Walaupun demikian aktifitas masyarakat tidak serta merta shut down, aktivitas tetap berjalan asal mentaati Prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti lirik lagu yang dinyanyikan oleh grup band idola penulis, Padi Reborn bukan Innova Reborn : “Ingat pesan ibu pakai maskermu, cuci tangan pakai sabun jangan sampai tertular, ingat selalu pesan ibu jaga jarakmu hindari kerumunan jaga keluargamu” . Salam sehat dan bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun