Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Aceh 2022 dan Tantangan Covid-19

4 Juli 2020   22:45 Diperbarui: 4 Juli 2020   23:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos (manusia) dan kratos (pemerintahan). Istilah ini dipakai untuk menunjukkan suatu sistem politik yang ada pada suatu negara atau kota di era Yunani kuno.

Demokrasi pertama kali dikenal dan dipraktikkan di kota Athena oleh Clisthenes yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Athena. Menurut Britannica, setidaknya ada dua bentuk dari demokrasi, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung adalah bentuk partisipasi seluruh warga negara dalam mengambil keputusan pemerintahan di mana power kedaulatan benar-benar berada langsung di tangan rakyat dan dijalankan oleh rakyat tanpa perwakilan, sedangkan demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang diserahkan dan dijalankan melalui institusi atau lembaga perwakilan rakyat yang ada.

Pemilihan Umum atau yang lazim dikenal dengan Pemilu pada abad modren saat ini didefenisikan sebagai suatu perwujudan dari demokrasi guna memilih orang-orang tertentu untuk duduk di kursi eksekutif maupun legislatif, pada konteks yang lebih luas dapat didefenisikan untuk berbagai pemilihan lainnya.

Di Indonesia, Pemilu diartikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) baik tingkat pusat maupun daerah serta Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Untuk pemilihan eksekutif di tingkat daerah biasa dikenal dengan istilah Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang mencakup pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di rezim sebelumnya, kepala daerah dipilih melalui mekanisme politik atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat dipilih secara langsung oleh rakyat dan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan daerah yang pertama kali melaksanakan Pemilukada pada Juni 2005.

Pemilukada merupakan satu terobosan besar dalam implementasi hak-hak politik warga negara di tingkat daerah dimana warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat memilih calon terbaiknya secara langsung untuk memimpin lima tahun ke depan.

Pemilukada juga dinilai sebagai upaya positip dalam pembangunan alam demokrasi dan menciptakan kontestasi lokal yang sehat serta menjaring figur terbaik di daerah.

Pemilukada Aceh dan Aceh Timur

Nanggroh Aceh Darussalam (NAD) atau Aceh adalah provinsi yang terletak di sebelah ujung utara Pulau Sumatera dengan luas wilayah 58.377 km2. Provinsi paling barat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini terdiri dari 23 kabupaten kota terkenal dengan kekayaan sumber daya alam diantaranya adalah minyak dan gas alam serta kopi yang nikmat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun