Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Quo Vadis Jamkesda: Mau Dibawa Kemana Hubungan “Kita”?

29 April 2015   02:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

2. Sudahkah setiap daerah memiliki Basis Data Terpadu (BDT Daerah) tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi data jumlah penduduk miskin daerah secara by name by address berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh TKPK Propinsi dan Kabupaten/Kota ?

3. Jika BDT Daerah sudah tersedia, apakah sudah dilakukan perhitungan tentang besaran alokasi anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah daerah melalui APBD untuk melakukan integrasi program JAMKESDA ke program JKN ? (Meliputi proses pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan).

4. Terkait dengan beberapa daerah yang masih ingin mempertahankan program JAMKESDA sampai batas waktu tanggal 1 Januari 2019, apakah sudah dilakukan kajian dan studi perbandingan (comparation study) tentang besarnya alokasi APBD yang harus disediakan antara tetap menjalankan JAMKESDA dengan jika mengikuti program JKN ? Untuk melakukan studi ini maka harus secara non - apple to apple, artinya program JAMKESDA yang akan dikaji adalah yang menjalankan skema fee for services dengan program JKN (sistem kapitasi dan paket pelayanan INA CBGs). Tidak bisa disandingkan secara apple to apple dengan menggunakan skema yang sama, karena hasil kajian tersebut dipastikan akan memperlihatkan besaran alokasi anggaran yang sama sepanjang jumlah kepesertaan yang dihitung adalah sama.

Waktu terus berjalan, jarum jam terus berputar menuju ke tanggal 1 Januari 2019. Sampai dengan tanggal tersebut memang pemerintah daerah masih memiliki "kesempatan" untuk tetap menjalankan program JAMKESDA, namun perlu dikaji lagi tentang alokasi anggaran untuk program JAMKESDA tersebut apakah memang lebih kecil biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan program JAMKESDA ini atau justru pemerintah daerah akan mampu mengendalikan (menekan) biaya pelayanan jaminan kesehatan ketika sudah memutuskan untuk mengikuti program JKN. Yang harus dipahami bersama bahwa ini semua bersifat sementara sampai dengan tenggat waktu terakhir pada tanggal 1 Januari 2019 dimana pemerintah daerah sudah memiliki KEWAJIBAN untuk mendaftarkan penduduk miskin daerah ini menjadi peserta JKN.

Yang lebih menarik lagi sebetulnya ini adalah momentum yang sangat baik untuk menyusun Sistem Kesehatan Daerah (SISKESDA) dan memenuhi amanat UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dimana alokasi untuk sektor kesehatan adalah minimal 5 % dari APBD seiring juga dengan tuntutan pemenuhan anggaran kesehatan minimal sebesar 10 % dari APBN. Inilah sebetulnya yang dicita-citakan oleh semua pemangku kepentingan sektor kesehatan baik di tingkat nasional ataupun daerah yaitu : 1). terbentuknya SISKESDA dan 2). pemenuhan anggaran sektor kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Saya memang tidak bekerja di lembaga yang berfungsi sebagai regulator (Dinas Kesehatan atau BAPPEDA), kebetulan saya bekerja di sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah penyedia pelayanan kesehatan yang setiap hari merasakan betapa beratnya melayani pasien peserta program JAMKESDA. Data dari Dinas Kesehatan berdasarkan pembayaran klaim program JAMKESDA menunjukkan bahwa 95 % peserta JAMKESDA berkunjung ke rumah sakit daerah yang nota bene milik pemerintah kabupaten dan hanya sekitar 5 % yang melakukan kunjungan ke RS privat (swasta). Jadi terbayanglah betapa rumit dan kompleksnya melayani pasien peserta JAMKESDA dengan berbagai macam perilaku, karakter dan pola pikir masyarakat yang cenderung mengabaikan (menyepelekan) kelengkapan administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga. Persoalan pembayaran klaim yang tidak "selancar" pembayaran klaim oleh BPJS menjadi persoalan tersendiri dan yang pasti akan sangat berdampak terhadap cash flow rumah sakit. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan utama beberapa rumah sakit privat (swasta) terkesan "enggan" melayani pasien peserta program JAMKESDA.

Jadi.... Mau dibawa kemana hubungan "kita" (JAMKESDA dengan JKN) ini ? Quo Vadis JAMKESDA ??

Salam,

Tri Muhammad Hani

RSUD Bayu Asih Purwakarta

Jl. Veteran No. 39 Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun