Quo Vadis Jamkesda: Mau Dibawa Kemana Hubungan “Kita”?
29 April 2015 02:54Diperbarui: 17 Juni 2015 07:342170
Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Untuk pentahapannya dimulai pada 1 Januari 2014 untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya dan Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya (Perpes 12/2013 Psl 6 Ayat (2) huruf a).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.