Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Opini : UU Keperawatan

19 September 2014   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:15 2017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1411085946431701361

(R)UU KEPERAWATAN DI ERA SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN) DAN PETA JALAN (ROAD MAP) PROGRAM JKN/BPJS

Tri Muhammad Hani, dr. MARS *)

Introduction : Beberapa waktu yang lalu cukup ramai diberitakan oleh media cetak dan online bahwa RUU Keperawatan telah disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna Hari Jum'at tanggal 12 September 2014. Sebuah media online pada hari Minggu 14/9/2014 menulis judul berita : "RUU Keperawatan Sudah Rampung, Kini Perawat Bisa Buka Praktik Sendiri". Pun begitu dari sebuah media cetak pada hari Senin 15/9/2014 yang menurunkan berita berjudul "RUU Keperawatan Selesai, Perawat Bisa Buka Praktek".

Menarik untuk kita diskusikan karena beberapa pertanyaan mendasar seperti : (1). Dimana posisi UU Keperawatan ini dalam program besar pemerintah yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui program JKN yang sudah dirintis di awal tahun ini oleh BPJS Kesehatan ?? dan (2). Apakah kontribusi dari undang-undang ini dalam rencana jangka panjang pemerintah menuju Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019 nanti sebagaimana telah digariskan dalam peta jalan (road map) JKN 2012 - 2019 ??

Discussion : Secara garis besar UU Keperawatan ini mengatur tentang lingkup praktik keperawatan, Konsil Keperawatan, standar pendidikan profesi, pendidikan berkelanjutan, registrasi tenaga perawat dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Sehingga template atau outline memang sama persis dengan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.

Bagian yang menarik adalah BAB VIII tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan terutama pada Pasal 48 yang mengatur tentang Praktik Mandiri perawat. Pasal 37 sampai Pasal 47 mengatur praktik keperawatan secara komprehensif yaitu menyangkut kewenangan perawat, hak dan kewajiban pasien, pengungkapan rahasia pasien serta hak dan kewajiban perawat dalam konteks kerja perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan maupun mandiri.

Pasal 48 tentang Praktik Mandiri adalah yang paling menarik karena penulis mencoba memasukkan spirit dari substansi pasal ini ibarat sebuah kepingan "puzzle" dalam kerangka besar sistem JKN di Indonesia melalui BPJS Kesehatan. Pasal 48 Ayat (1) berbunyi : "Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok". Sedangkan Ayat (2) berbunyi : "Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan : (a) Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan; dan (b) Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah." Makna dari pasal ini sangat jelas bahwa perawat diperbolehkan baik secara sendiri ataupun berkelompok untuk melakukan praktik pelayanan asuhan keperawatan bahkan di luar fasilitas kesehatan termasuk kunjungan rumah (home visite).

Point of View JKN : Pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa salah satu prinsip JKN adalah kepesertaannya yang bersifat WAJIB dan telah digariskan sesuai peta jalan JKN bahwa pada tahun 2019 seluruh warga negara Indonesia termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan HARUS menjadi peserta BPJS. Inilah yang disebut dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan komitmen global yang telah ditetapkan oleh World Health Assembly (WHA) pada konferensi di Jenewa tahun 2005.

Kedua, unsur-unsur penyelenggara JKN sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan JKN (PMK No. 28 Tahun 2014) adalah : (1). Regulator (pemerintah melalui kementerian); (2). Peserta JKN yaitu seluruh rakyat Indonesia termasuk pegawai asing yang bekerja minimal 6 bulan; (3). Pemberi pelayanan kesehatan yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dan terakhir adalah (4). Badan penyelenggara yaitu BPJS.

Ketiga, Pasal 36 Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pada keadaan tertentu (kegawatdaruratan medik atau darurat medik) dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimaksud dalam PMK No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN adalah : Puskesmas atau yang setara, Praktik Dokter, Praktik Dokter Gigi, Klinik Pratama atau yang setara dan RS Kelas D atau yang setara. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) adalah Klinik Utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.

Ke-empat, manfaat jaminan kesehatan sebagaimana disebutkan pada Pasal 20 Perpres No. 12 Tahun 2013 adalah manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan; dan manfaat non-medis meliputi akomodasi dan ambulan. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun