Mohon tunggu...
Maruhum Batubara
Maruhum Batubara Mohon Tunggu... Penulis - Aktifis Birokrat. "In Harmonia Progressio".

Ph.D in Urban and Environmental Systems - Institute of Policy and Planning Sciences, The University of Tsukuba, Japan (2002). Komisaris Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) (2006-2011). Dosen Luar Biasa di Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik- FE-UI dan Magister of Management di Universitas Pelita Harapan (2003-2005). Alumni PPSA-19 Lemhannas (2013). Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PP - PII).

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pembangunan Kota Rendah Karbon

27 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:43 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

          Secara konseptual, untuk mencapai emisi nol karbon dilakukan melalui konsep keberlanjutan (green economy dan circular economy) yang sejalan dengan sustainable development goals (SDGs). Dengan cara ini, aktivitas bisnis tidak saja fokus pada ekonomi namun turut memperhatikan kelestarian lingkungan dan sosial serta mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Alhasil, perusahaan dapat menurunkan emisinya hingga mencapai emisi nol karbon.

          Sebagai catatan, pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Indonesia merupakan platform nasional untuk mencapai target sustainable development goals (SDGs). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan Rencana Aksi Nasional baik mitigasi maupun adaptasi dengan target penurunan emisi sebesar 27,3% pada 2024.

          Berdasarkan skenario Bappenas, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan skenario emisi nol karbon mencapai 5,95-6,02% pada tahun 2021-2070. Jika pembangunan mengacu pada business as usual (dengan mempertimbangkan eksternalitas dan dampak pandemi Covid-19), maka rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,16% pada tahun 2021-2070.

          Skenario emisi nol karbon 2045 dan 2050 di atas menyebabkan di sektor lahan perlu tambahan 300-350 ribu hektar dan peningkatan reforestasi seluas 250 ha dari kebijakan yang sudah berjalan. Pada sektor energi, memerlukan peningkatan efisiensi hingga 6-6,5% pada 2050. Dengan skenario ini, diharapkan tahun 2021-2045 emisi nol karbon dapat memberikan PDB per tahun hingga 2% lebih tinggi dari skenario business as usual. Satu decade terakhir, Indonesia memiliki permasalahan terkait emisi karbon, yaitu rata-rata menghasilkan karbon dioksida sebesar 508,83 juta ton.

          Maka, berbagai negara sangat aktif melakukan inovasi untuk menuju emisi nol karbon pada 2030. Sebagai perbandingan, komitmen beberapa negara industri maju seperti Jepang akan menurunkan emisi sebesar 46%, Amerika Serikat 50% dan Uni Eropa 55%. Indonesia telah menetapkan target karbon netral pada 2060 atau lebih cepat. Bagaimana implementasinya?.

          Berbagai racikan kebijakan dan regulasi ditetapkan pemerintah bersama parlemen, dan pemangku kepentingan guna mengatasi krisis iklim dengan menerapkan investasi rendah karbon perkotaan.

          Merujuk Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan disetiap negara  untuk mengurangi CO2, Indonesia turut meratifikasi Paris Agreement dengan konsensus pengurangan emisi pada 2030 sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% apabila ada bantuan asing. Dan belakangan dilakukan penajaman yang disebut updated Nationally Determined Contribution (Updated NDC) tahun 2021 dengan lima sektor prioritas yaitu energi, pertanian, kehutanan dan lahan, limbah, serta industri (KLHK, 2021).

          Target penurunan emisi karbonnya masih tetap sama dengan  target NDC tahun 2015, yaitu 29% dengan usaha sendiri pada 2030 dan 41% bantuan internasional. Tetapi, ada subjek baru dan penguatan komitmen dengan memasukkan aspek laut, lahan basah dan kawasan permukiman.  Indonesia akan melakukan rehabilitasi dan penanaman mangrove seluas 600 ribu hektar selama 2021-2024.

          Updated NDC juga merevisi informasi tentang Visi Pemerintah dan Pembangunan Jangka Panjang serta menjabarkan dan merinci strategi implementasi tentang adaptasi serta peningkatan transparansi.

Sigap Membangun Kota 

          Semua racikan kebijakan dan regulasi tentang infrastruktur perkotaan ramah lingkungan disajikan guna mendukung pengurangan emisi karbon. Sebagai contoh saja, Kementerian PUPR menerbitkan Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun