Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mumpung Muharam, Puasa Yuk

25 Agustus 2020   09:28 Diperbarui: 25 Agustus 2020   09:27 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blog.al-habib.info

Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

Tidak ada tuntunan khusus untuk menyambut datangnya bulan Muharam. Yang ada adalah tuntunan untuk berpuasa di bulan Muharam. Ada beberapa jenis puasa, dan kita bisa memilihnya.

Pertama, puasa di seluruh bulan Muharram

Berdasarkan sabda Nab saw dari Abu Hrairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yaitu Muharram, dan shalat yang utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam". HR. Muslim no 1163

Para uama berbeda pendapat mana yang lebih utama, puasa Muharram atau puasa Sya'ban sebagaimana yang diriwayatkan oeh Aisyah ra,

Aisyah ra, mengatakan: "Nabi saw tidak pernah puasa di satu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sua'ban, Beliau puasa Sya'ban semuanya". HR. Al-Bukhari no 197


Aisyah ra berkata: "Rasulullah saw puasa Sya'ban seluruhnya, Beliau puasa Sya'ban kecuali sedikit (yang tidak dipuasai)". HR. Muslim no 1156

An-Nawawi mengatakan: "Bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa". (Syarah Muslim juz 8 hal 55).

Kemudian An-Nawawi memberikan dua alasan mengapa Nabi saw memperbanyak puasa di bulan Sya'ban bukan di bulan Muharram. "Pertama, Boleh jadi Nabi saw mengetahuinya di akhir hayatya dan kedua, boleh jadi karena terdapat halangan untuk puasa Muharram seperti bepergian atau sakit atau lain-liannya". (Syarhu Muslim juz 8 hal 55)

Sementara Ibnu Rajab dari madzhab Hanabilah mengatkan: "Puasa Sya'ban lebih utama dari pada puasa pada bulan-bulan Hurum (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)

Berdasarkan riwayat Anas ra, bahwa Nabi saw ditanya tentang puasa yang paling utama, maka Beliau menjawab "Sya'ban untuk memuliakan Ramadhan". HR. At-Tirmidzi no 663. At-Tirmidzi mengatakan: Ini hadits gharib, dan shadaqah bin Musa menurut ulama tidak kuat

Dan berdasar riwayat Usamah dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Usamah bin Zaid puasa bulan-bulan Hurum, kemudian Rasulullah saw berkata kepadanya: "Puasalah Syawwal", lalu dia meninggalkan puasa bulan-bulan Hurum, kemudian puasa Syawwal sampai meninggal". HR. Ibnu Majah no 1744

Syu'aib Al-Arnauth mengatakan dalam Tahqiq Ibnu Majah: Sanad ini semua perawinya tsiqah, akan tetapi mursal karena Muhammad bin Ibrahim tidak mendengar dari Usamah bin Zaid. 

Alasan lain, bahwa puasa yang utama adalah yang mengiringi puasa Ramadan. Seperti halnya shalat yang utama adalah shalat rawatib karena mengiringi shalat fardhu.

Ibnu Rajab mengatakan bahwa sabda Nabi saw "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa Muharram" pengertiannya adalah puasa sunnah mutlak". Adapun puasa sebelum dan sesudah Ramadhan maka keutamaannya mengikuti puasa Ramadhan". (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma'arif hal 130)

Kesimpulan, perbedaan ulama pada masalah mana yang utama antara puasa Sya'ban atau puasa Muharram, sementara puasa pada keduanya jelas disyari'atkan karena disebutkan dalam hadits-hadits shahih

Kedua, Puasa Asyura

Yaitu puasa tanggal 10 Muharram. Dianjurkan berpuasa pada tanggal tersebut berdasarkan hadits

Mu'awiyah bin Abi Shafyan mengatakan pada hari Asyura, saya mendengar Rasulullah saw bersabda: "Ini adalah hari Asyura dan tidak diwajibkan pada kalian untuk puasa dan saya puasa. Maka barang siapa yang berkehendak maka berpuasalah, dan barang siapa yang berkehendak maka berbukalah (tidak puasa). HR. Al-Bukhari no 2003 dan Muslim no 1129 dan lafal milik Muslim

Sedangkan keutamaan puasa Asyura menghapus dosa setahun kemarin, berdasrkan hadits Abu Qatadah

Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Asyura? Maka beliau menjawab: "Menghapus dosa setahun kemarin". HR. Muslim no 1162

Hukum puasa Asyura tanpa Tasu'a

Hanafiyah mengatakan makruh karena menyerupai Yahudi (Hasyiyatusy Syilbi dalam Tabyinul Haqaiq juz 1 hal 332)

Syafi'iyyah terdapat dua pendapat: pertama, makruh dan kedua tidak mengapa. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 208)

Al-Utsaimin mengatakan: dan yang kuat adalah tidak makruh puasa Asyura saja (Al-Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti', Juz 6 hal 469)

Ketiga, Puasa Tasu'a dan Asyura

Yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: "Tatkala Rasululllah saw puasa hari Asyura dan memerintahkan untuk puasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah saw, sesungguhnya itu adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah saw bersabda: "Apabila tahun depan -- insya Allah -- kami puasa hari kesembilan". Ibnu Abbas mengatakan: "Belum tiba tahun depan hingga Rasulullah saw wafat". HR. Muslim no 1134

Keempat, Puasa Asyura dan 11 Muharram

Syafi'iyyah mengatakan: "Apabila puasa Asyura tidak diawali dengan Tasu'a maka diikuti puasa 11 Muharram". (As-Sunaiki, Asnal Mathalib juz 1 hal 431)

Kelima, Puasa Tasu'a, Asyura dan 11 Muharram

Hanafiyyah dan Syafi'iyyah menganjurkan puasa tiga hari yaitu puasa Asyura dan sehari sebelum dan sesudahnya. (Az-Zaila'i, Tabyinul Haqaiq, juz 1 hal 332 dan As-Sunaiki, Asnal Mathalib juz 1 hal 431) 

Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Puasalah hari Asyura dan berbedalah dengan yahudi. Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya". HR. Ahmad no 2154 dan Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra no 8406

Para ulama berselisih tentang status hadits tersebut. Ahmad Syakir dalam tahqiqi Musnad Ahmad mengatakan: Sanannya Hasan. Syu'aib Al-Arnauth dalam tahqiqi Musnad Ahmad mengatakan: Sanadnya dha'if.

Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun