Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mumpung Muharam, Puasa Yuk

25 Agustus 2020   09:28 Diperbarui: 25 Agustus 2020   09:27 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blog.al-habib.info

Hanafiyah mengatakan makruh karena menyerupai Yahudi (Hasyiyatusy Syilbi dalam Tabyinul Haqaiq juz 1 hal 332)

Syafi'iyyah terdapat dua pendapat: pertama, makruh dan kedua tidak mengapa. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 208)

Al-Utsaimin mengatakan: dan yang kuat adalah tidak makruh puasa Asyura saja (Al-Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti', Juz 6 hal 469)

Ketiga, Puasa Tasu'a dan Asyura

Yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: "Tatkala Rasululllah saw puasa hari Asyura dan memerintahkan untuk puasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah saw, sesungguhnya itu adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah saw bersabda: "Apabila tahun depan -- insya Allah -- kami puasa hari kesembilan". Ibnu Abbas mengatakan: "Belum tiba tahun depan hingga Rasulullah saw wafat". HR. Muslim no 1134

Keempat, Puasa Asyura dan 11 Muharram

Syafi'iyyah mengatakan: "Apabila puasa Asyura tidak diawali dengan Tasu'a maka diikuti puasa 11 Muharram". (As-Sunaiki, Asnal Mathalib juz 1 hal 431)

Kelima, Puasa Tasu'a, Asyura dan 11 Muharram

Hanafiyyah dan Syafi'iyyah menganjurkan puasa tiga hari yaitu puasa Asyura dan sehari sebelum dan sesudahnya. (Az-Zaila'i, Tabyinul Haqaiq, juz 1 hal 332 dan As-Sunaiki, Asnal Mathalib juz 1 hal 431) 

Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Puasalah hari Asyura dan berbedalah dengan yahudi. Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya". HR. Ahmad no 2154 dan Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra no 8406

Para ulama berselisih tentang status hadits tersebut. Ahmad Syakir dalam tahqiqi Musnad Ahmad mengatakan: Sanannya Hasan. Syu'aib Al-Arnauth dalam tahqiqi Musnad Ahmad mengatakan: Sanadnya dha'if.

Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun