Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panduan Salat Idul Fitri (3): Saat Terjadi Wabah

21 Mei 2020   21:22 Diperbarui: 22 Mei 2020   08:59 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : https://www.eg24.news/

3. Hai'ah Kibarul Ulama di Al-Azhar

Hai'ah Kibarul Ulama di Al-Azhar berpendapat, apabila seorang laki-laki shalat dengan keluarga di rumahnya maka cukup shalat saja tanpa khutbah.

4. Syaikh Sa'ad Al-Khatslan

Syaikh Sa'ad Al-Khatslan, ketua Al-Jam'iyyah Al-Fiqhiyyah As-Su'udiyyah berpendapat, "Dalam kondisi sekarang ini, disyari'atkan shalat Id di rumah tanpa khutbah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas ra".

5. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Sy-Syaikh, mufti utama kerajaan Saudi Arabia menyatakan, "Sesungguhnya shalat Id apabila kondisi tetap seperti hari-hari ini yang tidak dapat melaksanakan pertemuan dan berjama'ah di masjid maka shalat Id dilaksanakandi rumah tanpa khutbah".

Kesimpulan

  • Shalat Id di saat wabah lebih utama dilaksanakan di rumah, dengan menggunakan kaidah fiqih 'menghindari mafsadat lebih diutamakan daripada mencari maslahat'.
  • Khutbah Id hukumnya sunnah, maka khutbah setelah shalat Id di rumah dapat ditiadakan dan shalat Id-nya sah, terlebih sangat sedikit keluarga di masyarakat kita yang bisa menyampaikan khutbah.    
  • Ada sangat banyak kemudahan yang diberikan Islam, maka jangan kita mempersulitnya.

Bersambung, insyaallah.

----------

Catatan Kaki

[i] Syaikh Bin Baz mengatakan: “Dan yang peling shahih dari pendapat dalam hal ini (shalat Jum’at dan Id) minimal 3 orang atau lebih. Adapun persyaratan 40 orang maka itu tidak memiliki dalil yang jelas yang dapat dijadikan landasan”. (Fatawa Nur alad Darb juz 13 hal 353). Bila keluarga tersebut berpegang pada persyaratan jumlah minimal shalat berjama’ah 40 orang (Al-Muhadzdzab juz 1 hal 208, berdasar riwayat dha’if oleh  Ad-Daraquthni no 1579 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no 5607, dari perkataan Jabir ra) maka shalat Id dilaksanakan sendiri-sendiri tidak berjama’ah. Karena jama’ah bukan merupakan kewajiban seperti yang dikatakan oleh Asy-Syubramalsi dari Syafi’iyyah di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun