As-Suyuthi mengatakan: "Apabila (dalam melaksanakan suatu aktivitas) terdapat maslahat (keuntungan / pahala) dan mafsadat (kerugian / bahaya) maka secara umum didahulukan untuk meninggalkan mafsadah. Karena perhatian agama terhadap perkara-perkara  yang dilarang lebih besar daripada perhatiannya terhadap perkara-perkara yang diperintahkan".
As-Suyuthi melanjukan, "Oleh karenanya Rasulullah saw bersabda: 'Apabila saya perintahkan kalian satu perkara maka laksanakan sesuai kemampuan kalian, dan apabila saya larang kalian satu perara maka tinggalkan'. Dari sini kemudian diberbolehkan meninggalkan beberapa kewajiban dengan alasan kesulitan yang sepele seperti persoalan berdiri saat shalat, membatalkan puasa dan persoalan bersuci. Dan tidak diizinkan untuk melakukan yang dilarang terlebih dosa besar". (Al-Asybah wan Nadzair juz 1 hal 87).
Pelaksanaan Shalat Id di Rumah
Dalam kondisi dimana shalat Id tidak dapat dilakukan bersama-sama dalam jumlah besar atau terdapat udzur tertentu maka shalat Id ---bagi yang ingin melaksanakannya--- dapat dilaksanakan di rumah dengan kaifiyyat atau tata cara berikut.
- Bila memungkinkan, shalat Id dilaksanakan dengan berjama'ah
- Bila dalam rumah terdapat laki-laki yang menjadi imam sekalipun jelang baligh maka dia yang menjadi imam
- Bila dalam rumah hanya terdiri dari perempuan, maka salah seorang dari mereka yang banyak hafalan dan bagus bacaannya menjadi imam dan berdiri di shaf depat di bagian tengah
- Memenuhi persyaratan minimal berjamaah dengan tiga orang menurut Abdul Aziz bin Baz[i]
- Tidak ada adzan, dan tidak ada iqamat[ii]
- Dilaksanakan dua raka'at[iii]
- Pada raka'at pertama setelah Al-Fatihah disunnahkan membaca surat Qaf, dan pada raka'at kedua membaca surat Qamar[iv]
- Atau membaca surat Al-A'la pada raka'at pertama, dan surat Al-Ghasyiyah pada raka'at kedua[v].
- Tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya, berdasar Hadits Al-Bukhari no 956 dari Abu Sa'id Al-Khudri
- Diawali dengan niat shalat Id
 Adakah Khutbah Setelah Shalat Id di Rumah?
Berikut beberapa pendapat ulama dan lembaga-lembaga fatwa.
1. Â Fatwa MUI Nomer 28 Tahun 2020
MUI dalam Fatwanya no 28 th 2020 membedakan ada khutbah Id atau tidak, berdasarkan jumlah jama'ah shalt Id di rumah. Pada poin V.2.c menyatakan, apabila shalat Id dilaksanakan di rumah dengan jumlah jama'ah empat orang atau lebih, maka usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Sedangkan pada poin V.2.d menyatakan, "Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah". Demikian pula pada poin V.3.d, apabila shalat Id dilaksanakan sendirian, maka tidak ada khutbah.
2. Darul Ifta Al-Mishriyyah
Darul Ifta Al-Mishriyyah berpendapat, "wala khutbata ba'da ada'ish shalat", dan tidak ada khutbah setelah shalat.