Mohon tunggu...
marsya martia
marsya martia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan Demi Mewujudkan Kesetaraan Gender

1 Desember 2018   22:26 Diperbarui: 1 Desember 2018   22:37 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini akan menjawab bagaimana peluang partisipasi dan  representasi perempuan  dalam  aktivitas politik,  tindakan  mewujudkan kesetaraan gender dalam aktivitas politik Indonesia dan gerakan perempuan memperjuangkan representasi perempuan 30% di ranah politik. Sistematika penulisan ini akan dibagi dalam tiga bahasan yang diawali dengan pembahasan partisipasi dan representasi politik perempuan, tindakan mewujudkan  kesetaraan gender dalam aktivitas politik, dan gerakan perempuan memperjuangkan representasi perempuan 30% dengan kebijakan afirmasi disertai bukti argumen yang mendukung.

   

Peluang Partisipasi Perempuan dalam Aktivitas Politik 

 

Sebagai insan politik, manusia merupakan salah satu pemain peran yang paling dasar dalam melakukan aktivitas politik pemerintahan, baik perannya sebagai aktor utama maupun tujuan.[4] Setiap insan politik patut mampu memperlihatkan partisipasinya dalam kegiatan yang bertujuan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan oleh pemerintah. Partisipasi merupakan salah satu bentuk aktivitas politik. Partispasi politik didefinisikan sebagai kegiatan individu atau sekelompok orang untuk ikut serta aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan negara dan secara langsung ataupun dengan tidak mempengaruhi kebijakan pemerintah.[5] Bentuk partisipasi politik menurut Gabriel Almond adalah konvensional dan  nonkonvensional. Konvesional adalah bentuk partisipasi politik yang normal dalam demokrasi modern. Contohnya adalah memberikan suara, diskusi kelompok, dan kegiatan kampanye. Sedangkan, nonkonvesional seperti petisi, berdemontrasi, konfrontasi dan lain sebagainya. Lalu, mengikuti pemilihan umum merupakan salah satu wujud partisipasi politik. Setiap warga negara berhak menyertai dalam pemilihan umum tanpa terkecuali. Begitu juga dengan perempuan.

 

Partisipasi politik perempuan merupakan bentuk keterlibatan penting demi menciptakan kesetaraan gender di bidang politik. Tetapi, sayangnya banyak sekali hambatan perempuan  dalam  memasuki aktivitas politik. Perempuan yang berpolitik cenderung dianggap tidak mempunyai dasar dalam parlemen atau pemerintahan. Maka dari itu, menimbulkan kesulitan akses perempuan untuk masuk ke dalam dunia politik. Selain itu, masih berkembangnya paham mengenai kodratnya perempuan hanya menjadi ibu rumah tangga dan masih terjadi kedilematisan perempuan dalam  memainkan peran ganda. Kuatnya unsur agama di Indonesia pun bisa menjadi hambatan. Beberapa orang masih melihat perempuan tidak sepatutnya berpolitik, maka dari itu struktur kepemimpinan masih didominasi oleh kaum laki-laki. Bukti itu didapat hasil survey yang menyatakan bahwa perempuan yang menjadi anggota DPR RI dalam lembaga legislatif tingkat pusat pada pemilu 2009 berjumlah 100 orang dari 560 anggota DPR RI dengan persentase 17,9. Padahal jumlah perempuan di Indonesia mencapai persentase diatas angka 50. Bisa disimpulkan bahwasanya masih lemahnya keterwakilan perempuan di parlemen. Padahal perempuan merupakan kelompok yang vital untuk diperhatikan aspirasi ataupun kepentingannya dalam proses pengambilan keputusan politik dan permususan  kebijakan.[6] Maka dari itu, keterwakilan politik perempuan seharusnya tidak hanya kegiatan masuk dalam proses, mekanisme, lembaga dan sistem politik tetapi harus mampu memperluas basis konstituen.[7] Lemahnya representasi perempuan dalam proses kegiatan politik diperlukan strategi peningkatan partisipasi ataupun keterwakilan perempuan melalui regulasi undang-undang mengenai hal ini.

 

Lemahnya keterwakilan tanpa mementingkan kepentingan perempuan mengakibatkan munculnya kebijakan negara seperti RUU anti pornografi dan anti pornoaksi dan peraturan daerah di berbagai daerah dengan penafsiran sempit atas agama tertentu yang membiaskan HAM, gender, dan mereduksi hakikat demokrasi.[8] Hal tersebut merupakan bukti implementasi atas hak sipil dan politik belum sepenuhnya mendapat ruang gerak dari negara. Maka dari itu, pemerintah harus memberikan peluang keterwakilan perempuan yang proposional, adil dan setara untuk meminimalisir diskriminasi gender dengan tindakan yang bisa mewujudkan kesetaraan gender. Para perempuan tentunya juga harus sadar bahwa perannya dalam demokrasi Indonesia dapat memengaruhi kebijakan pemerintah. Maka dari itu, sudah sepatutnya para perempuan memperjuangkan hak-haknya agar terciptanya kesetaraan gender.

  

Tindakan Mewujudkan Kesetaraan Gender

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun