Mohon tunggu...
Marshella RahmaSitompul
Marshella RahmaSitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Djuanda

fisip

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Uji emisi kendaraan sebagi upaya pengendalian pencemaran udara di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

30 Agustus 2025   13:00 Diperbarui: 30 Agustus 2025   12:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta*

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta secara aktif melaksanakan program uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya strategis mengendalikan pencemaran udara, yang sebagian besar berasal dari emisi gas buang kendaraan. Program ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan di wilayah Jakarta memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan, sehingga dapat menurunkan konsentrasi polutan berbahaya dan meningkatkan kualitas udara demi kesehatan masyarakat.

Pelaksanaan uji emisi dilakukan secara berkala dan menyeluruh di berbagai lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta, dengan dukungan penuh dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Program ini meliputi pemeriksaan kendaraan bermotor menggunakan peralatan standar, edukasi kepada masyarakat, sekaligus penegakan hukum berupa sanksi administratif dan pidana ringan bagi kendaraan yang tidak memenuhi batas emisi yang ditentukan. Kegiatan ini juga disosialisasikan secara luas untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, "Uji emisi adalah salah satu langkah nyata kami dalam menekan pencemaran udara yang berdampak langsung pada kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Kami mengajak semua pemilik kendaraan untuk aktif mendukung program ini demi Jakarta yang lebih bersih dan sehat."

Program ini berjalan sepanjang tahun 2025 dengan target peningkatan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi dan menaati standar, serta peningkatan frekuensi pemeriksaan guna menjangkau lebih banyak kendaraan. Upaya terpadu antara uji emisi, penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan diyakini mampu mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun