Mohon tunggu...
Marsha Audrey Kirana
Marsha Audrey Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

buat tugas kuliah :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Giur Korupsi bagi Mantan Gubernur Jambi 2018

6 Desember 2022   22:10 Diperbarui: 6 Desember 2022   22:19 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Korupsi Dan Suap Oleh Gubernur Jambi Zumi Zola

 

Marsha Audrey Kirana

4202114198

Jurusan Akuntansi Sektor Publik

Politeknik Negeri Pontianak

mrshaudreykrn@gmail.com

Pembahasan :

Pada Januari 2018, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dan suap yang dilakukan oleh Gubernur Jambi (aktif pada saat itu) yaitu Zumi Zola. Penyelidikan itu dilakukan atas dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Febri Diansyah selaku juru bicara KPK mengatakan, pada saat proses penyelidikan berlangsung KPK memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari DPRD Jambi, Pemprov Jambi, swasta, dimana didalamnya juga ada Zumi Zola. KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke tingkat penuntutan. Zumi akan segera disidang untuk dua perkara. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017. Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan R-APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus glatifikasi yang terkait dengan proyek proyek oleh Dinas Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 orang saksi dan dalam kasus suap terhadap bebrapa anggota DPRD, KPK memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang diperiksa. Kasus suap yang menjerat Zumi Zola yaitu pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017.

Zumi Zola diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap tersebut kepada beberapa anggota DPRD. Uang tersebut adalah bentuk persetujuan dari DPRD terhadap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 – 2018. Sementara kasus  glatifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014 – 2017 , glatifikasi tersebut diduga diterima oleh Zumi dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi yaitu Arfan adalah sebesar Rp 6 miliar. Zumi dan Arfan diduga menerima hadiah/janji yang terkait dengan proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain selama masa jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi pada Periode 2016 – 2021 dengan sebesar Rp 6 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun