Mohon tunggu...
Andri Marpaung SH
Andri Marpaung SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara/Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum, Web: www.lawyersclubs.com, Hp: 62 82272188522

Pengacara/Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisan?

9 Mei 2020   23:12 Diperbarui: 9 Mei 2020   23:05 2466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 1 ayat (5) KUHAP yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan meurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Untuk selengkapnya Klik Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?

By Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. -- Andri Marpaung, S.H. & Partners  https://www.lawyersclubs.com/


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun